Panwaslu Putuskan Kasus Suara Siluman Hanya Pelanggaran Etik, LSM di Jombang Bereaksi Keras
Langkah Panwaslu Jombang hentikan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu kasus penggelembungan surat suara berbuntut panjang.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Langkah Panwaslu Jombang menghentikan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu pada kasus penggelembungan surat suara di TPS 01 Desa Tambar, Jogoroto, Jombang, disesalkan tokoh LSM Aan Anshori.
Menurut Direktur LSM Lingkaran Indonesia untuk Keadilan (Link) itu, keputusan untuk melokalisir kasus penggelembungan suara tersebut hanya sebagai pelanggaran etik merupakan langkah ambigu.
"Ini menghina akal sehat. Putusan itu mengakui ada pelanggaran. Status etik juga menunjukkan pelakunya penyelenggara pemilu. Yang perlu dijelaskan ke publik adalah apa bentuk konkret pelanggarannya," tanyanya.
Menurut Aan, kasus tersebut sudah sangat jelas, yakni ada 25 penambahan suara secara melawan hukum. Jika bukan penyelenggara pemilu yang melakukan, setidaknya mereka tahu prosesnya, karena mereka hadir pada peristiwa itu.
"Karena itu saya menuntut Panwaslukab berani transparan mempublikasi hasil investigasinya ke publik," sergahnya, kepada Surya, Rabu (11/7/2018).
Menurut Aan Anshori, ini bukan soal membawa kasus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi terkait profesionalitas, integritas dan amanah yang diemban mereka sebagai pengawas pemilu.
"Mungkin timsel tidak tepat memilih orang, sehingga kinerjanya mengecewakan publik seperti ini. Aku merasa Panwaskab Jombang ketakutan karena sangat mungkin kejadian ini akan menyeret banyak aktor di level kabupaten jika seandainya kasus ini dimasukkan ke ranah pidana pemilu. Benarkah demikian?" tanyanya.
Kemungkinan lainnya, sambung Aan yang juga aktivis Jaringan Gusdurian Jatim ini, Panwaskab tengah malas, atau tidak cukup punya kompetensi untuk menjadi komisioner. "Nggak perlu daftar lagi deh. Kasihan para pembayar pajak," sindir Aan, sinis.
Diberitakan, Panwaskab Jombang menghentikan kasus dugaan tindak pidana penggelembungan surat suara pada Pilbup 2018 di TPS 01 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Jombang, David Budianto berkilah, dihentikannya dugaan pelanggaran pidana tersebut karena Panwaskab Jombang tidak menemukan terlapor dalam kasus tersebut.
"Akhirnya kami tidak menindaklanjuti ke kepolisian. Kami menghentikan upaya itu," ungkap David Budianto kepada Surya, Rabu (11/7/2018).
Namun, menurut David, dari hasil rapat pleno Minggu (8/7/2018), diputuskan menetapkan pelanggaran etik terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas di TPS 01 Desa Tambar.
"Untuk pidananya kami tidak menindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur sesuai UU 10 Tahun 2016 Pasal 178c. Setelah kami klarifikasi, kami tidak menemukan terlapornya. Tapi untuk etiknya kami meneruskannya ke KPU, sebagai pelanggaran etik oleh KPPS," beber David.
Diberitakan, tahapan pemungutan suara pilkada 2018 di Kabupaten Jombang bermasalah. Sebab KPU harus melakukan PSU di TPS 01 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Ini akibat adanya temuan kelebihan 25 surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut. Coblosan ulang yang dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jombang tersebut sudah berlangsung Minggu (1/7/2018).
Panwaskab juga menangani kasus tersebut, karena diduga ada pelanggaran pidana pemilu. Namun dalam perkembangan Panwaskab menghentikan upaya itu karena terbatasnya kewengan yang dimiliki. (Surya/sutono)