Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025). Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak kuasa hukum terdakwa.  

Poin Penting:

  • Tuntutan Restitusi: LPSK mengajukan permohonan restitusi senilai Rp260,3 juta untuk keluarga korban PRA.
  • Keberatan Terdakwa: Kuasa hukum para terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan menolak permohonan restitusi tersebut. Ia berargumen bahwa pengajuan LPSK tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, permohonan itu tidak merinci siapa yang bertanggung jawab membayar dan tidak menyertakan bukti yang memadai untuk nominal kerugian.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan siswi SMA asal Sumobito kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (27/8/2025). 

Agenda sidang kali ini membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga terdakwa, yakni Achmad Thoriq Firmansyah (19), Ardiansyah Putra Wijaya (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), hadir dalam ruang sidang Kusuma Atmaja. Sidang dipimpin Hakim Ketua Faisal Akbaruddin Taqwa dan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan keberatan atas permohonan restitusi senilai Rp260,3 juta yang diajukan LPSK untuk korban PRA (18).

Baca juga: 23 Pejabat Eselon II B Pemkab Jombang Segera Jalani Job Fit Jelang Mutasi Besar-besaran

“Kami menolak pengajuan restitusi tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pasal 8 ayat 6, 7, dan 15,” ucap Eko di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengajuan restitusi harus jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian. Selain itu, nilai kerugian tidak boleh langsung ditentukan oleh LPSK tanpa perincian bukti yang memadai.

“Restitusi itu harus sesuai dengan kerugian nyata yang dialami korban. LPSK seharusnya melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka nominal,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Mundik Rahmawati, menilai penolakan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti pendukung permohonan restitusi telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan restitusi ini demi pemulihan kondisi keluarga korban. Semua dokumen sudah kami lampirkan pada sidang pekan lalu,” tegas Mundik.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut pekan depan. Publik Jombang masih menunggu putusan pengadilan terkait nasib restitusi sekaligus kelanjutan proses hukum bagi ketiga terdakwa.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Baca juga: Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Avanza Tabrak Pantat Truk Tangki di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Luka

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved