Mantan Narapidana Koruptor Daftar Pileg 2019, Ketua Bawaslu RI: KPU Harus Menerima Dulu
Ketua Bawaslu RI, Abhanmenegaskan bahwa mantan narapidana koruptor diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai bacaleg.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan meninjau langsung proses pendaftaran bacaleg di KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Selasa (17/7/2018).
Dalam kesempatan itu, Abhan menegaskan bahwa mantan narapidana koruptor diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai bacaleg.
"Di hasil Rapim terakhir itu kan KPU harus menerima dulu, nanti kalau ada uji materi kita tunggu putusannya apa atas PKPU itu," jelas Abhan.
Tiba di Indonesia, Pesawat Boeing 737-400 TNI AU Pembawa Api Abadi Asian Games Dikawal Jet Tempur
Abhan melanjutkan jika uji materi menyatakan bahwa PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang berarti seorang bacaleg tidak boleh seorang mantan napi koruptor.
"Tapi kalau putusan MA bahwa itu bertentangan dengan UU, maka dia (mantan napi koruptor) akan lolos. Tapi intinya KPU sementara ini harus menerima dulu pendaftaran mereka," ucap Abhan.
Walaupun begitu, Abhan berharap janganlah partai politik menyalonkan caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
"Cari politisi yang bagus dan bersih untuk rakyat," tutupnya.
Bakal Diluncurkan di Indonesia, Simak Nih 5 Hal Tentang Oppo Find X, Mulai Spesifikasi hingga Harga
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: