Tak Hanya Disuruh Ambilkan Sabu, Pria Asal Wonosari Surabaya ini Juga Ikut Nyabu Bareng Pembeli
Pria asal Wonosari Surabaya diciduk polisi saat hendak mengambil sabu di bawah jembatan Tol Gunungsari Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Drian Arsiansyah (26) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo Surabaya.
Pria asal Jalan Wonosari Kidul Surabaya itu diringkus saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di bawah jembatan Tol Gunungsari Surabaya.
"Sesaat setelah pelaku (Drian) mengambil sebuah bungkus rokok yang berada di tanah, kami langsung meringkusnya," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Selasa (17/7/2018).
Baca: Meski Harga Telur Naik, Jatim Tetap Ekspor ke Daerah Lain, Kadisnak: Kita Pastikan Dulu Stok Aman
Ristitanto mengimbuhkan, dalam bungkus rokok tersebut terdapat dua poket sabu, yang masing-masing memiliki berat sekitar 0,29 gram.
Kemudian, Drian diamankan ke Mapolsek Wonokromo untuk diproses lebih lanjut.
Kepada penyidik, Drian mengaku merupakan pesuruh dari pembeli sabu ke para pengedarnya.
Rupanya tak hanya jadi pesuruh, Drian juga ikut mencicipi sabu yang dibeli konsumennya.
Baca: Gegara Gembok, Dua Pria ini Nyaris Dihajar Massa usai Tertangkap Basah Curi Motor
"Pelaku (Drian) mengaku tak tahu pasti, siapa dan bagaimana ciri-ciri pengedar," beber Ristitanto.
Ristitanto menambahkan, Drian mengaku tak mengenal pengedar sabu tersebut karena ia bertransaksi dengan cara mengambil sabu atas petunjuk pembeli sabu.
"Kami tetap akan mengidentifikasi siapa pengedar yang menyuplai sabu ke pelaku (Drian) ini," lanjutnya.
Kepada penyidik, Drian juga mengaku telah mengonsumsi sabu sekitar tiga bulan terakhir.
Barang haram itu diisapnya secara gratis bersama pembeli.
Baca: Wang Yi Ren hingga Lee Ga Eun, Ini Nih 11 Kontestan Produce 48 yang Dinilai Punya Visual Tercantik
"Saya bisa nyabu gratis dengan pembeli sabu yang menyuruh mengambil, itu upah saya," kata Drian.
Akibatnya, Drian dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com