Pengedar Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya, Pelaku Rupanya Residivis Lapas Porong
Mas'ud (39), seorang warga Balongsari yang dibekuk Polrestabes Surabaya atas kasus narkoba adalah seorang residivis.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mas'ud (39), seorang warga Balongsari yang dibekuk polisi Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus narkoba adalah seorang residivis.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal mengatakan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal pelaku saat di Lapas Porong.
Saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengaku dapat barang dari temannya berinisial BN.
• Perangi Berita Hoax di Kalangan Remaja, Kasipenkum Kejati Jatim Beri 3 Tips Berikut
"Keduanya saling kenal semenjak masih menjadi tahanan narkoba di Lapas Porong," ujar AKBP Roni Faisal, Rabu (18/7/2018).
Mas'ud dibekuk lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 92,28 gram di dua rumah tempat tinggalnya daerah Patemon dan Balongsari.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan, plastik, ATM, buku tabungan, dan token sebagai barang bukti.
Saat ini pria yang sehari-hari berjualan burung ini ditahan di Polrestabes Surabaya.
• Kosongkan Calegnya di Tuban, PKPI Jadi Satu-satunya Partai yang Ikut Pileg 2019
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: