Penjambret Tas Wanita Diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Malang
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang jambret di Kota Malang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang jambret.
Jambret tersebut bernama Abdul Rahman (48) asal Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Belimbing, Kota Malang.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan, Abdul ditangkap Unit 3 Curanmor, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (11/7/2018) lalu.
• Gegara Gembok, Dua Pria ini Nyaris Dihajar Massa usai Tertangkap Basah Curi Motor
"Pada Rabu (11/7/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di warung Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kami telah menangkap pelaku (Abdul)," tegas Ambar, Rabu (18/7/2018).
Abdul biasanya menyasar korban wanita yang sedang berkendara sepeda motor sembari membawa tas, terutama di jalanan yang sepi.
Ambar menambahkan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP itu telah diamankan di Mapolda Jatim beserta sejumah barang buktinya.
Kini, Abdul harus mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Link Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya Vs PSMS Medan, Laga Penuh Gengsi Perebutan Tiga Poin
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com