Ringkus Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Temukan Sabu di Kedua Rumah Pelaku
Unit Reskoba Polrestabes Surabaya membekuk Mas'ud (39) di rumahnya, di Petemon Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskoba Polrestabes Surabaya membekuk Mas'ud (39) di rumahnya, di Petemon Surabaya.
Mas'ud ditangkap karena kepemilikan sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal mengatakan, setelah menangkap pelaku di rumahnya Jalan Petemon, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lain pelaku di Balongsari Surabaya.
• Terlihat Mencurigakan, Pria yang Hindari Razia Polsek Dukuh Pakis Ternyata Bawa Senjata Tajam
"Di rumah Jalan Petemon, kami mengamankan 29 gram sabu," kata AKBP Faisal, Rabu (18/7/2018).
Setelah periksa, Mas'ud mengaku menyimpan sabu di rumahnya daerah Balongsari Surabaya.
"Anggota melakukan penggeledahan kembali dan menemukan dua poket sabu," kata Roni.
Masing-masing sabu tersebut memiliki berat 69 gram dan 0,82 gram.
• Link Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya Vs PSMS Medan, Laga Penuh Gengsi Perebutan Tiga Poin
Selain itu, polisi juga menyita buku rekening, token, ATM, plastik klip kosong dan timbangan sebagai barang bukti.
Setelah pemeriksaan, pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya dan terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com