Sidang Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Saksi ini Sebut Tertipu Rp 1,2 M Akibat Ulah Terdakwa
Kerugian korban terkuak setelah dihadirkan oleh JPU Deddy Arisandi sebagai saksi dengan terdakwa Tria Nofandi, Rabu (18/7/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syane Pangkey, seorang kapster yang tinggal di Darmo Permai, tertipu 83 USD atau senilai Rp 1,2 miliar.
Hal ini karena terlalu tergiur oleh tipu daya terdakwa Tria Nofandi, yang mengeklaim dapat menggandakan uang.
Kerugian korban terkuak setelah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sebagai saksi dengan terdakwa Tria Nofandi, Rabu (18/7/2018).
Bersama anaknya William Raymond, korban menceritakan kronologis yang menimpanya.
"Awalnya saya ditawari kerja sama bisnis dengan diperkenalkan bos terdakwa," jelas Syane di hadapan mejelis hakim yang diketuai Dwi Winarko di Pengadilan Negeri Surabaya.
Syane menambahkan, ketika dikenalkan terdakwa dengan empat temannya yaitu Hendra Wijaya Kusuma, Halim, Deny, dan Intan, Syane ditunjukkan cara menggandakan uang.
• Dimas Kanjeng Terus Mangkir Hadiri Sidang Kasus Penipuan Rp 35 Miliar, Jaksa Bakal Panggil Paksa
"Waktu itu terdakwa membawa selembar uang USD 100 dan diapitkan dengan kertas putih seukuran uang dolar, lalu disuntik dengan cairan tiba-tiba kertas putih tersebut sudah berubah menjadi uang dollar Amerika,” jelas Syane.
Mengetahui itu, lanjut Syane, dirinya bersama Intan pergi ke PTC Mall untuk menjual perhiasan. Tak hanya itu, dirinya juga meminjam uang teman hingga terkumpul USD 83 atau Rp 1,2 miliar.
“Setelah itu uang saya serahkan ke Intan dan kita makan bersama sebelum bos terdakwa kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Tanpa rasa curiga, begitu terdakwa mengantarkan bosnya berikut tiga pelaku lainnya lalu menunggu kepastian uang yang akan digandakan.
“Saya tinggal menunggu hasil penggandaan itu. Dijanjikan akan diantar ke saya sekaligus diajak ke Malaysia,” pungkas Syane.
Sementara itu William menambahkan, dari keterangan polisi, saat ini sudah ada tiga pelaku lain yang diamankan.
• Sidang Henry J Gunawan Digelar Lagi, Pengacara Sebut Unsur Penipuan Tak Terpenuhi
“Dari keterangan polisi sudah ada tiga yang diamankan lagi, semuanya memakai nama palsu,” singkat William.
Sedangkan terdakwa mengatakan bahwa dirinya mengaku hanya disuruh Hendra dan komplotannya untuk ikut melancarkan aksinya itu.