4 Fakta Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Suap Kalapas, Bayar Ratusan Juta Demi Nyaman di Sel
Fahmi Darmawansyah, yang sedang dipenjara karena kasus suap, ditangkap KPK pada Sabtu (21/7/2018) dinihari karena dituding kembali menyuap Kalapas.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan suap pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Dilansir dari Kompas.com, adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keempatnya yakni Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen; staf Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra; narapidana kasus umum, Andri Rahmat; dan narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
(Kawasan City Walk di Makam Bung Karno Mulai Steril dari Pengendara Sepeda Motor)
(Pemeran Film 22 Menit, Ario Bayu Bakal Gelar Meet and Greet di Surabaya, Yuk Ikutan, Gratis!)
Keempat tersangka tersebut rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan, sembari menanti kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Sabtu (21/7/2018).
Satu di antara keempat tersangka, yakni Fahmi Darmansyah diketahui merupakan suami dari artis Koesherawati, keduanya menikah pada tahun 2004 silam.

Sebelum meminang Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah berstatus duda.
Ia sempat menikah dengan aktris terkenal, Yana Zein, pada 1993, namun rumah tangga mereka kandas di tengah jalan.
Yana Zein dinyatakan meninggal karena sakit kanker payudara stadium empat, pada 1 Juni 2017.
Dalam kasus ini, Fahmi dituding KPK sebagai penyuap dan memberikan uang kepada Wahid agar mendapat fasilitas mewah dalam sel serta diizinkan keluar masuk lapas dengan bebas.
Ada beberapa fakta menarik tentang tertangkapnya suami Inneke atas dugaan kasus suap.
(Dukung Potensi Anak, SGM Eksplor Gelar Festival Sahabat Generasi Maju di Surabaya)
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa faktanya.
1. Rela bayar ratusan juta
Fahmi Darmawansyah disebut rela membayar hingga ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas tambahan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Fahmi rela memberikan uang senilai Rp 279 juta dan 1.410 Dollar AS atau setara Rp 2,2 juta kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mencapai Rp 281 juta agar dia bisa keluar masuk penjara.
Selain memberikan uang, Fahmi juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit Mitsubishi Triton kepada Wahid Husen.
"Jadi semua pemberian itu terkait fasilitas kenyamanan di sel tahanan dan kemudahan untuk keluar masuk penjara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam dilansir dari Tribunnews.com
2. Dibantu oleh seseorang
Tak sendiri, Fahmi dibantu oleh seseorang untuk mempermudah upayanya tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Fahmi dibantu oleh Andri Rahmat, narapidana kasus tindak pidana umum yang selama ini berperan sebagai 'bodyguard Fahmi' di Lapas Sukamiskin.
Sedangkan Wahid Husen dibantu oleh Hendry, anak buahnya di Lapas Sukamiskin.
(Empat Oknum Lapas Sukamiskin Bandung Ditahan KPK, DPR segera Panggil Menkumham Yasonna Laoly)
(Pemeran Film 22 Menit, Ario Bayu Bakal Gelar Meet and Greet di Surabaya, Yuk Ikutan, Gratis!)
3. Fasilitas yang diterima Fahmi
Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus 'bisnis kamar', Fahmi Darmawansyah.
Dilansir dari Tribunnews.com, terlihat ruangan yang diisi dengan pendingin udara, televisi hingga kulkas dan wastafel.
Di dalam kamar mandi, terlihat alat pemanas air.
Kamar berfasilitas lengkap itu disebut KPK menjadi ruang sel penjara tempat Fahmi ditahan atas kasus korupsi sebelumnya.
4. Sebelumnya juga terlibat kasus suap
Melansir dari Grid.ID, sehari sebelum mantan istrinya meninggal, Fahmi Darmawansyah justru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mengutip dari Kompas.com, kasus suap ini terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Kala itu, Fahmi Darmawansyah adalah direktur PT Melati Technofo Indonesia, sekaligus PT Merial Esa.
(Berikut Susunan Pemain Persebaya VS PSIS Semarang)
(90 Persen Kartu Tani Terdistribusi di Kota Malang)