Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keyko sang 'Ratu Prostitusi Online' Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Ratu prostitusi Yunita alias Keyko tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menginterogasi Yanti alias Keyko (40), Si Ratu Prostitusi Online yang ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratu prostitusi Yunita alias Keyko tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berkas perkara perempuan berusia 40 tahun ini telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (22/7/2018).

Bowo Alpenliebe Sanggup Traktir Rafathar Belanja Mainan, Raffi Ahmad Kaget Lihat Isi Dompetnya!

Barung menambahkan, berkas itu telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim sejak dua pekan lalu.

Kini pihaknya sedang menunggu administrasi penanganan perkara oleh Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Polda Jatim telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Sudah jalan dua minggu. Polda masih tunggu P21," katanya.

Keyko yang dikenal sebagai mucikari papan atas dibekuk Polda Jatim di Denpasar, Bali pada Mei lalu.

Jadi Kota Terbaik, Surabaya Raih Penghargaan Yokatta Wonderful Indonesia Tourism Awards 2018

Dia mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Saat penangkapan, polisi menemukan banyak foto wanita tersimpan di handphone-nya.

Para PSK itu ditawarkan mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan kepada pelanggan via online.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jawa Timur.

1.500 Anak dari Surabaya, Sidoarjo hingga Gresik Ikuti Lomba Mewarnai Alfamidi-SGM

Praktik melalui online membuatnya bisa menjangkau banyak daerah.

Tak hanya itu, Keyko juga memiliki PSK yang berada di luar Jawa Timur.

Kini Keyko ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya.

Dia dianggap melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Pasar Loak Dupak Surabaya dalam Kardus

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang trafficking.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved