Terbukti Cabuli Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur, Slamet: Itu Semua Atas Dasar Suka
Modal rayuan ringan ala pasangan kekasih, YLM (15) pun jadi korban pencabulan beberapa kali oleh Satpam yang kos di Jalan Kalimas Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jiwa YLM (15) yang belum cukup umur dimanfaatkan betul oleh Slamet Bukhori (19).
Modal rayuan ringan ala pasangan kekasih, YLM pun jadi korban pencabulan beberapa kali oleh Satpam yang kos di Jalan Kalimas Surabaya.
Aksi bejat Slamet kemudian kepergok kakak korban hingga akhirnya pelaku digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/7/2018) lalu.
"Kakak korban marah besar tahu mereka melakukan hubungan seperti itu, sedangkan korban ini kan masih berusia 15 tahun," Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto pada Senin (23/7/2018).
(Pengeroyok Pendekar PSHT Akhirnya Dikenali, Polisi Sebar Sketsa Wajahnya)
(Pacari Siswi SMP, Pemuda di Surabaya ini Setahun Menyetubuhinya, Aksinya Terbongkar Kakak Kandung)
Disisi lain, Slamet mengatakan bila perbuatan itu didasari rasa suka sama suka.
Bahkan, Slamet berdalih, rayuannya kepada YLM itu lantaran dirinya benar-benar mencintai YLM.
Terlebih, Slamet menjanjikan pada YLM akan menikahinya bila usia YLM sudah dirasa cukup untuk menjalin rumah tangga.
"Karena saya dengan korban sudah lama pacaran, saya lakukan hubungan suami istri itu juga sudah sering mas," aku Slamet dengan nada lirih.
Akibat perbuatannya itu, Slamet dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
(Ini Trik dari Petrokimia Gresik Agar Petani Bisa Tingkatkan Hasil Panen Hingga 20 Persen)
(Pengeroyok Pendekar PSHT Akhirnya Dikenali, Polisi Sebar Sketsa Wajahnya)