Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Dicoret KPU Karena Pernah Tersangkut Kasus Korupsi, Dua Bacaleg Langsung Datangi Kantor Panwaslu

Dua Bacaleg ini langsung datangi kantor Bawaslu, saat namanya dicoret KPU karena pernah terjerat korupsi.

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Bacaleg PBB dan PDIP Sidoarjo saat mendatangi Panwaslu, Selasa (24/7/2018). Mereka adalah dua dari tiga bacaleg yang dicoret KPU Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua dari tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pileg 2019 yang dicoret KPU Sidoarjo mendatangi Panwaslu setempat, Selasa (24/7/2018).

Mereka adalah Mustafat Ridlwan bacaleg dari PBB dan Sumi Harsono bacaleg PDIP. Sementara satu bacaleg lain yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah Nasrullah dari PPP.

"Kami menjalankan sebagaimana prosedur yang ada. Melapor ke Panwas agar ditindaklanjuti dan sengketa ini bisa diselesaikan sebagaimana ketentuan yang ada," kata Mustafat Ridlwan saat di Panwaslu Sidoarjo.

Agar Tak Terjadi Calon Tunggal di Pilpres 2019, Enam Parpol Pengusung Jokowi Terapkan Strategi Pasif

Kedatangannya ke Panwas ini karena surat berita acara pembatalan bacaleg dari KPU. "Surat itu disampaikan ke partai kemudian diteruskan ke kami. Setelah kami pelajari, kami putuskan melangkah ke Panwas," lanjutnya.

Menurut politisi yang juga menjabat sebagai Penasehat Hukum PBB Sidoarjo tersebut, KPU terkesan terburu-buru dalam melangkah. Belum selesai proses verifikasi sudah menyatakan pembatalan beberapa bacaleg.

"KPU kan dasarnya PKPU 20/2018. Sementara kami berdasar Undang-undang pemilu," sambung bacaleg nomor 1 dapil 5 Sidoarjo yang dicoret oleh KPU tersebut.

Tolak Presiden dan Wapres Menjabat Lebih dari Dua Periode, Begini Sikap Tegas Relawan Jokowi

Menanggapi laporan ini, Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul menyampaikan bahwa Panwas tidak boleh menolak gugatan dari siapapun. "Apakah memenuhi syarat materiil dan formil, kami harus verifikasi terlebih dulu," jawab Rosul.

Setelah verifikasi bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan proses ajudikasi, sidang, hingga ada putusan.

Menurutnya, proses verifikasi hingga ada putusan membutuhkan waktu selama 12 hari. "Nanti sidang di sini, secara terbuka," tandasnya.

Dengan Hanya Berbagi Cerita, Pengemis di Dubai Dengan Mudah Dapat Uang Rp 1 Miliar Sebulan

Sebelumnya, Ketua KPU Sidoarjo Muhamad Zainal menyampaikan bahwa berdasar PKPU 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, parpol tidak boleh menyertakan mantan napi korupsi, narkoba dan kasus anak dalam daftar bacalegnya.

Dengan alasan itu, ada tiga bacaleg yang dicoret dan sudah disampaikan ke partainya. "Ya, ada tiga bacaleg yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiganya sudah kami sampaikan ke partainya," kata Zainal.

Diketahui, Nasrullah bacaleg PPP pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Sedangkan Sumi Harsono asal PDIP pernah menjalani hukuman dalam kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar.

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Sedangkan Mustafat Ridlwan bacaleg PBB pernah selama satu tahun menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, termasuk Sumi Harsono.

Secara keseluruhan, bacaleg yang mendaftar ke KPU dalam Pileg 2019 nanti totalnya 671 orang bacaleg dari 16 partai politik. Dari jumlah itu, selain tiga bacaleg dinyatakan TMS, juga ada sejumlah bacaleg masuk kategori Belum memenuhi Syarat (BMS).

Namun untuk BMS yang hanya kurang dalam hal administrasi seperti ijazah dan kelangkaan lain tidak terlalu dipersoalkan. Yang paling menghangat adalah tiga bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena berstatus mantan napi kasus korupsi. (Surya/M Taufki)

Selasa Besok KPU Tetapkan Khofifah Jadi Gubernur Terpilih, Gus Ipul Diminta Beri Sambutan Khusus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved