Simak Kriteria, Persyaratan, dan Alur Pendaftaran Prajurit Bintara Penerbang TNI AL
TNI AL membuka pendaftaran bagi para pemuda Indonesia yang ingin menjadi Bintara Penerbang TNI AL Gelombang kedua.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peluang menjadi prajurit TNI AL dibuka kembali di gelombang kedua kali ini.
Kali ini, TNI AL membuka pendaftaran bagi para pemuda Indonesia yang ingin menjadi Bintara Penerbang TNI AL gelombang kedua.
Nantinya, para pendaftar akan dididik menjadi Bintara Penerbang TNI AL Gelombang 2 di tahun 2018, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 nanti.
Pendaftaran penerimaan prajurit TNI AL strata Bintara dapat diakses secara online di website al.rekrutmen-tni.mil. id.
Bila pendaftar mengalami kendala, bisa juga menghubungi Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut (Lapetal) dengan nomor telepon 021.8723946 dan 0341.351484.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi para pendaftar adalah sebagai berikut:
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945,
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan dalam bentuk SKCK dari Polres setempat,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, pendaftaran gelombang kedua kali ini juga memiliki persyaratan lain, beeikut persyaratannya:
- tidak bertatto dan bertindik,
- tidak buta warna dan tidak memakai kacamata atau softlanse,
- untuk pria, berijazah minimal D2 Jurusan Penerbangan,
- belum kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti Dikma dan selama dua tahun setelah Dikma,
- memiliki tinggi badan minimal 165 centimeter dengan berat badan seimbang,
- berusia setinggi-tingginya 24 tahun dan paling rendah 20 tahun,
- memiliki catatan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Dokter,
- memiliki lisensi CPL-IR dan harus bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 10 tahun dimulai pada saat pertama dilantik menjadi Sersan Dua (Serda),
- tidak diperbolehkan mendaftar dilebih dari satu tempat.
Bila semua persyaratan dan kriteria telah dipenuhi, lalu bagaimana alur pendaftarannya?
Untuk cara mendaftar, para pendaftar akan melaksanakan pendaftaran secara online.
Bila telah terdaftar, selanjutnya melaksanakan daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli mulai dari Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD, SLTP, SLTA sederajat, daftar nilai UAN, pas photo hitam putih tebaru ukuran 4X6 centimeter dua lembar dan ukuran 2X3 centimeter satu lembar, Akte Kelahiran, Ijazah dan fotocopy Lisensi CPL-IR, KTP Calon, KTP Orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, serta fotocopy berkas asli masing-masing satu lembar, sampai dua buah stofmap warna biru.
Kemudian, selama proses pendaftaran dan seleksi, diharap seluruh pendaftar dan orangtua untuk selalu mewaspadai oknum tertentu yang mengatasnamakan pejabat maupun yang lain yang menjanjikan dapat meloloskan calon pendaftar dengan meminta uang maupun barang.
Sebab, hal itu bisa dipastikan penipuan lantaran dalam proses penerimaan tak dipungut biaya.
Bila menemukan hal tersebut, segera melaporkan ke panitia atau piha berwenang lainnya.
Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di Panda Rute meliputi Mako Lantamal 3 Jakarta dan Lanal Banyuwangi.