Ibadah Haji 2018
Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen 16 Calon Jamaah Haji, Kemenag Jatim Sudah Laporkan ke Pusat
Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim sudah melaporkan adanya calon jamaah haji yang memalsukan dokumen kependudukan ke kantor pusat.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim sudah melaporkan adanya calon jamaah haji yang memalsukan dokumen kependudukan ke kantor pusat.
Hal ini disampaikan oleh Faridul Ilmi, Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kanwil Jatim.
"Kemenag Jatim sudah melaporkan ke Kemenag pusat. Nanti akan dibentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini," katanya pada TribunJatim.com, Jumat (27/6/2018).
Diketahui, ada 16 calon jamaah haji yang diduga memalsukan data.
"Ada 16 CJH (Calon Jemaah Haji) yang diduga memalsukan data. Tujuannya untuk mempercepat berangkat haji di 2018 ini," ujar Farid.
Farid memaparkan, dokumen yang dipalsukan yakni legalisir foto copy Kartu Keluarga, surat nikah dan dokumen lainnya.
Lebih lanjut Farid mengatakan, kasus pemalsuan data ini mencuat melalui informasi dari calon jamaah haji keberangkatan tahun 2022.
Hanya saja, karena sudah ketahuan diduga memalsukan data, maka calon haji ini dikembalikan ke jadwal keberangkatan awal.
• 16 Calon Jemaah Haji Diduga Palsukan Dokumen untuk Percepat Keberangkatan
Diberitakan sebelumnya, terdapat 16 calon jamaah haji asal Kabupaten Lumajang kloter 31 yang ditunda keberangkatannya.
Penundaan 16 calon haji ini dikarenakan petugas mendapati adanya dokumen palsu.
"Kejadian pemalsuan ini baru pertama kali dan tujuannya untuk mempercepat keberangkatan haji," ujar Farid.
Farid menambahkan, pemalsuan data ini dilakukan oleh calon jemaah haji yang sudah ganti pasangan.
Ia mencontohkan, calon jemaah haji berinisial HN menikah dan mendaftar haji bersama suaminya.
Namun dua tahun menjelang keberangkatan, suaminya meninggal.