Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bank Indonesia Umumkan Kebijakan Pelonggaran LTV Berlaku Mulai 1 Agustus 2018

Kebijakan pelonggaran Bank Indonesia (BI) dalam bentuk ketentuan Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI
Pemaparan informasi oleh Bank Indonesia terkait kebijakan LTV kepada rekan media di Garden Palace Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pelonggaran Bank Indonesia (BI) dalam bentuk ketentuan Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018.

Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Harmanta mengatakan, melalui kebijakan tersebut BI akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV atau FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama.

Penumbra hingga Puncak Blood Moon, Simak 5 Potret Fase Gerhana Bulan Total di Indonesia Versi BMKG!

"Yang mana sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," katanya pada acara BI Bareng Media melalui keterangan resminya, Sabtu (28/7/2018).

Kata Hermanta, tentu saja pelonggaran tersebut tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Pada ketentuan LTV atau FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit pertama diserahkan kepada masing-masing bank.

Di mana masing-masing bank itu hanya untuk rumah tapak seluas kurang lebih 70 meter peserta, rumah susun 21 meter persegi, dan rukan atau ruko.

"Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah pengaturannya juga diserahkan kepada bank namun diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70 meter persegi serta rumah susun tipe 22-70 meter persegi," terangnya.

Ojol vs Opang di Cikoneng Kab Bandung, mulai Bentrok hingga Geruduk Pangkalan Ojek

Tentu saja dalam menerapkan kebijakan tersebut, lanjut Harmanta, BI tetap memperhatikan pula aspek prudensial.

Sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net kurang dari 5 persen dan NPL KPR gross kurang dari 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved