Gunakan Kunci T saat Beraksi, Dua Komplotan Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polsek Semampir
Dua laki-laki bernama Johan (30) dan Wahyu (38) diamankan Polsek Semampir lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua laki-laki bernama Johan (30) dan Wahyu (38) diamankan Polsek Semampir lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi karena adanya warga yang melapor menjadi korban pencurian.
Setelah diselidiki, ciri-ciri menjurus kepada dua warga Jalan Jatisrono Barat Semampir Surabaya itu.
• Kurir di Pabean Cantikan Dibekuk Polisi, Sabu-sabu dan Alat Isap Ditemukan di Tempat Kerjanya
"Ada warga yang mengetahui dua pelaku di sekitar lokasi. Dari situ kami kembangkan dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya," jelas Iptu Junaidi, Jumat (27/7/2018).
Hasil intrograsi, rupanya pelaku kerap menjarah motor di belasan lokasi di Surabaya.
Mereka kerap membawa kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya membawa kabur motor korban.
Setelah mendapatkan motor tersebut, mereka langsung menjual ke Madura.
Saat ini, dua pelaku curanmor ini harus mendekam di tahanan Polsek Semampir.
Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
• Yuk Kenalan sama Paras Ceyco Garcia, Karateka Cantik yang akan Unjuk Gigi di Asian Games 2018!