Jual Teman Perempuan, Pria asal Warung Gunung Surabaya ini Dibekuk Polisi
Andik S (26) jual teman perempuannya NF (26) kepada laki-laki hidung belang. Akibat tindakannya itu, pria asal Warung Gunung, Surabaya
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andik S (26) jual teman perempuannya NF (26) kepada laki-laki hidung belang.
Akibat tindakannya itu, pria asal Warung Gunung, Surabaya ini pun diringkus polisi.
AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menceritakan Andik ditangkap saat ikut melakukan hubungan badan dengan NF, dan pria hidung belang itu, di sebuah hotel di daerah Jemursari Surabaya.
"Tersangka menjual Korban dengan harga Rp 400.000 per dua jam, dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Tesangka juga turut serta melakukan persetubuhan bersama-sama dengan korban," terang AKP Ruth.
• Cerita Bonek yang Kini Jadi Kepala Sekolah di Surabaya, Kena Lempar Batu hingga Didukung Wali Murid
Kronologi kejadiannya lanjut AKP Ruth penangkapam terjadi Sabtu (21/7), pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya pada Jumat (20/7/2018) pukul 12.00 WIB tersangka berkomunikasi melalui aplikasi chat WhatsApp dengan maksud menjajakan korban, dengan harga per dua jam sebesar Rp 400.000, dan tersangka juga ikut bersetubuh dengan korban.
"Setelah sepakat harga dan tempatnya, pada hari Sabtu (21/7) pukul 13.00 WIB, tersangka menjemput dan membawa korban ke hotel untuk menjual korbannya kepada tamu.
Pukul 15.00 WIB perbuatan tersangka berhasil diungkap oleh Team Unit PPA. Saat itu korban ditemukan dalam keadaan sedang melayani tamu, korban juga disetubuhui oleh tersangka, yang ditemukan di kamar hotel bersama-sama korban dan tamu," terang AKP Ruth.
• Polres Jember Undang Seluruh Perguruan Silat di Jember
Tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200.000 terlebih dahulu dari tamu hasil penjualan korban.
Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat perkara tindak Pidana perdagangan orang atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Dalam hal ini dijelaskan persangkaan pasal 2 UU RI No. 21 Th 2007 TTG TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Pipit Maulidiya