Pura-pura Minta Sayuran dan Plastik, Warga Malang Rampas Kalung Emas Lansia

Pura-pura minta sayuran dan plastik, warga Malang rampas kalung emas lansia yang tengah memberi makan kambing di kandang.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Malang
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus penjambretan kalung lansia di Kecamatan Wonosari, Malang, Sabtu (13/9/2025). Polres Malang berhasil menangkap pelaku. 

Poin Penting:

  • Penjambret emas lansia di Malang berhasil ditangkap polisi.
  • Pelaku berdalih meminta sayuran dan plastik pada korban, lalu merampas kalung yang dikenakan korban.
  • Teriakan korban membuat warga bergerak cepat mengamankan pelaku yang terjatuh saat kabur.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - M (55) warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merampas kalung emas milik lansia di Kecamatan Wonosari, Malang, telah diamankan pihak kepolisian. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) siang.

Saat itu, korban Ap (85) sedang memberi makan kambing di kandang. 

"Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor lalu menghampiri korban dengan dalih meminta sayuran dan plastik," kata Bambang, Minggu (14/9/2025). 

Tiba-tiba pelaku langsung menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang dikenakan korban.

Korban seketika berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu.

Warga lantas mengamankan pelaku hingga polisi dari Polsek Wonosari datang. 

“Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” bebernya.

Bambang menjelaskan, pelaku sempat berusaha kabur, namun ia terjatuh hingga mengalami luka di kepala.

Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas. 

Usai mendapatkan perawatan, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Ibu di Surabaya Jadi Korban Jambret saat Bonceng Anak, Kalung Senilai Rp5 Juta Digasak

"Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah. Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved