Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 1 Tahun Atas Kasus Prostitusi, Terdakwa PN Surabaya ini Malah Bersyukur

Tangis gembira terpancar di raut muka Fitria Tanjung saat dirinya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 1 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Fitria Tanjung terharu saat dirinya divonis 1 tahun penjara pada sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Senin (30/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tangis gembira terpancar di raut muka Fitria Tanjung saat dirinya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 1 tahun penjara.

Pasalnya, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Putu Karmawan selama 3 tahun penjara.

Hal itu terungkap saat wanita kelahiran Surakarta ini menjalani sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Senin (30/7/2018).

Pencuri Sepeda Jalani Sidang, Hakim PN Surabaya: Tampang Serem Banyak Tato, Tapi Suaranya Lembek

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis Timor Pradoko.

Terdakwa dijerat pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan,” terang hakim ketua Timor.

Adapun hal yang meringankan di mana terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Mendengar putusan tersebut, lantas terdakwa Fitria tertunduk menutup wajah dengan kedua tanganya serta sesekali mengusap air mata.

Gara-gara Bawa Sambal, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sempat Ditangkap saat Tiba di New Zealand

Ia tersenyum dan sesekali menoleh ke kuasa hukumnya dan mengacungi dua jempol kepada mereka.

“Terima kasih pak hakim, saya sangat bersyukur,” ujarnya.

Melihat suasana tersebut lantas mengundang gelak tawa para majelis.

Diketahui pada tanggal 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya terdakwa digerebek petugas dari Polrestabes Surabaya karena membuka praktik prostitusi bersama saksi korban Ria Dwi Kuntari.

Sebelumnya, ia bersama saksi korban Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta.

Lantas terdakwa Fitria membuka prostitusi melalui broadcast pesan WhatsApp dengan tarif Rp 1 juta per orang.

Kalahkan Wakil Bulgaria di Babak Pertama Kejuaraan Dunia 2018, Fitriani akan Bersua dengan PV Sindhu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved