Perkataannya Dibantah Anak Kecil, Pria di Jombang ini Kalap dan Menampar si Bocah Pakai Sandal
Pria di Jombang ini kalap dan menampar bocah kecil dengan sandal gara-gara perkatannya dibantah.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Trimo (58), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang diduga menampar dengan sandal bocah berusia 12 tahun berinisial Ray. Si bocah yang jadi korban tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Namun akibatnya, ayah dari Ray, yakni Khusnur Irfani (35) tidak terima, dan melaporkannya ke polisi. Kini kasusnya ditangani Polsek Perak. Meski tidak ditahan, Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Orang tua korban berharap perbuatan tetangganya yang sudah lanjut usia itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tersangka mendapat ganjaran setimpal.
• Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik
Menurut orang tua korban, meskipun kejadian sudah 7 Juli 2018 lalu, namun hingga kini sang anak, Ray (12), masih trauma dengan kekerasan fisik yang dialaminya dari tetangganya itu.
Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto membenarkan ada kasus tersebut. Menurut Untung, peristiwa bermula ketika korban tengah bermain. Saat itu Ray bermain petak umpet dengan teman-temannya.
Permainan petak umpet pada giliran pertama, korban beserta satu temannya mendapat bersembunyi. Namun di tengah permainan, salah satu anak mengalami luka di bagian kaki.
• Kisah Unik Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila, Guru Idola nan Tampan yang Viral di Medsos
Suasana jadi agak gaduh. Mengetahui ada anak terluka, Trimo lalu keluar rumah, sembari berucap, "Begitulah kalau kebanyakan bermain. Pasti ada yang kena musibah".
Lalu dengan emosi, ia menuding Ray biang keladi permainan tadi. “Dituding demikian, Ray membantah dengan menjawab bukan dia yang duluan mengajak bermain. Namun jawaban itu membuat tersangka emosi,” terang Kapolsek Untung, Senin (30/7/2018).
Bantahan itu rupanya membuat Trimo kian emosi. Tanpa bicara Trimo mengambil sandal milik salah satu anak yang ada di lokasi, dan langsung digunakan menampar korban.
• BREAKING NEWS – Bandit Perampas Tas Mahasiswi PENS Surabaya Hingga Koma Tertangkap
Tak berhenti sampai di situ, sandal itu lantas dimasukkan ke dalam mulut Ray hingga 2 kali. Sembari berbuat begitu, tersangka dengan lantang meminta si anak untuk mengadu ke orang tuanya jika tidak terima.
“Korban lalu bergegas pulang dan mengadukan yang dialaminya kepada orang tuanya. Singkat kata, perkara pun berlanjut ke ranah hukum,” beber Kapolsek Untung.
Kini, kendati tersangka tidak ditahan, Kapolsek menjamin proses hukum terhadap perkara penganiayaan anak itu dipastikan berlanjut.
“Tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, 3 tahun 6 bulan penjara. Dan denda paling banyak, 72 juta rupiah,” tandas Untung. (Surya/sutono)
• Kisah Viral : Indrawati, Mamae Kucing Sang Juru Penolong Puluhan Kucing Liar di Pasar