Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Bisnis Air Mineral, ASN di Surabaya ini Tertipu Rp 98 Juta

ASN di Surabaya ini tertipu hingga Rp 98 juta setelah tergiur menekuni bisnis air mineral.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan menawarkan bisnis. Jika tidak, maka bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami Dwikora Sugeng M (44), warga Jl Ploso Surabaya.

pegawai Aparatur Sipi Negara (ASN) di Surabaya ini ditipu dua pria kenalannya, yakni Handoko (36) dan Dwi Julianto (32). Kedua warga asal lebak Timur 11 dan Karanggayam 3 Surabaya itu menawarkan bisnis penjualan air kemasan.

Awalnya, kedua pelaku Handoko dan Dwi Julianto mendatangi rumah korban, 27 Mei 2017. Saat bertemu, pelaku menawarkan kepada korban bisnis penjualan air mineral yang langsung dibeli dari pabriknya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku (Handoko dan Dwi Julianto) mengaku beli air mineral langsung ke salah satu karyawan di Pandaan. Korban akhirnya tertarik dengan penawaran pelaku,” ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, Senin (30/7/2018).

Sidoarjo Heboh dan Geger, 3 Tali Pocong Kafan Jenazah Hilang Dicuri dari Makam Pakai Batok Kelapa

Kepada korban, pelaku mengatakan air mineral yang dibeli dari Pandaan akan dijual ke toko-toko langanannya. Perjanjiannya, bisnis air mineral ini hasilnya dengan sistem bagi hasil.

“Pembagian keuntungan sebesar 50 persen untuk korban dan 50 persen pelaku,” terang Prayitno.

Dari penawaran kedaua pelaku, akhirnya korban tertarik dan sepakat bekerja sama. Korban lantas mentranfer uang kepada pelaku dengan menggunakan rekening bank atas nama Nurul Nurhayati secara bertahap.

 “Uang ditransfer beberapa kali, total nilainya mencapai Rp 98.321.250,” aku Dwikora di hadapan polisi.

Ular Sanca Kembang Raksasa Masih Berkeliaran, Warga Mojokerto Siaga dan Ritual di Goa Unengan

Setelah transfer, kedua tersangka datang ke rumah korban memberikan kuitansi bukti pembelian dan nota penjualan dari beberapa toko.

Kedu pelaku juga mengaku sudah membertahukan pihak toko dan akan malakukan pembayaran sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017.

Waktu pun terus berjalan. Tapi, korban dibuat resah lantaran hingga jatuh tempo sesuai perjanjian, ternyata kedua tersangka belum melakukan pembayaran.  

Korban pun curiga dan kehilangan kepercayaan, dan selanjutnya melakukan pengecekan ke toko-toko sesuai nota penjualan. Hasilnya, semua nota diketahui fiktif.

Inilah Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila, Wisudawan Prodi Sejarah UM yang Viral di Medsos

Merasa jadi korban penipuan, korban memutuskan melapor ke Polsek Tambaksari, 24 Juli 2018.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim polsek Tambaksari turun tangan dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya masing-masing.

Kini kedua pelaku sudah dijeblokan ke sel tahanan Polsek Tambaksari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini masih ditangani Polsek Tambaksari. Petugas menyita 11 lembar bukti transfer, 15 lembar kuitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, dan 28 nota penjualan fiktif. (Surya/Fatkhul Alamy)

Modal Ponsel, Bandit Jalanan di Surabaya Mulai Sasar Anak-anak dan Siswa Sekolah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved