Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Nilai Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa Group Tak Masuk Akal
Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa mengomentari eksepsi terdakwa terkait locus delicti yang menyatakan sidang seharusnya digelar di Sidoarjo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono mengomentari eksepsi terdakwa terkait locus delicti yang menyatakan sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ia menilai eksepsi itu tidak beralasan.
Karena menurutnya, pembayaran yang dilakukan korban PT Sipoa Group dilakukan di Surabaya.
"Kendati proyek Sipoa Group berada di Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani oleh PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso," ungkapnya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/7/2018).
• Kembali Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Group Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya
Antonius menambahkan, proses yang dilaksanakan di Sidoarjo antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja.
Sedangkan proses perjanjian dilakukan di Surabaya.
Atas eksepsi yang diajukan terdakwa, ia beserta puluhan korban PT Sipoa Group berharap majelis hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Kita memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa serta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian," pintanya.
• Gambarkan Pencemaran Plastik, Replika Ikan Raksasa akan Dibawa Keliling Sekitar Sungai Brantas
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World oleh Sipoa Group, 71 orang yang memesan apartemen melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.
71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengaku mengalami kerugian total Rp 12 miliar.
Sementara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dua petinggi Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mengajukan eksepsi yang mengatakan perkara mereka masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
• VIDEO: Bermodal Busi dan Air Liur, Dua Pencuri Praktikkan Cara Pecah Kaca Mobil di Polda Jatim
Atas perbuatannya, kedua petinggi Sipoa Group itu didakwa Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com