Pencucian Uang Transaksi Narkotika Dalam Lapas Melibatkan Warga Negara Asing
BNN menetapkan lima orang tersangka yang terlibat kasus pencucian uang hasil transaksi narkotika dalam lapas pada Selasa (31/7/2018)
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional menetapkan lima orang tersangka yang terlibat kasus pencucian uang hasil transaksi narkotika dalam lapas.
Satu di antara pelaku merupaka Warga Negara Asing asal Iran, bernama Ali Akbar Sarlak.
Ali Akbar diketahui juga merupakan narapida narkotika di Lapas Tangerang.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ada dugaan keterlibatan dari Lembaga Permasyarakatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Hybrid Series Kasuari, Mobil Inovasi ITS Surabaya yang Didedikasikan untuk Kawasan Indonesia Timur)
(Dulu Sempat Berseteru dengan Anak Tirinya, Begini Kabar Terbaru Clift Sangra Mantan Suami Suzanna)
"Kalau dugaan keterlibatan ya kan ada yang menggunakan IT, handphone dan lain-lain pasti ada keterlibatan tapi nanti kita kembangkan," kata Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko, selasa (31/7/2018).
Dilanjutkan Heru, Ali Akbar juga menyeret seorang wanita yang merupakan kekasihnya untuk turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kekasih Ali Akbar berperan sebagai pembuka rekening di salah satu bank untuk melakukan perputaran hasil bisnis narkotika.
(Sering Pungli Pengendara Jalan, Preman di Bangkalan ini Akhirnya Kena Batunya)
(Dulu Sempat Berseteru dengan Anak Tirinya, Begini Kabar Terbaru Clift Sangra Mantan Suami Suzanna)