Buat Identitas Palsu, Pelaku Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas Dirikan Perusahaan Fiktif
Tersangka Tamia Tirta Anastasia sempat membuat identitas palsu bernama Sunny Edward. Hal ini dilakukannya untuk membuka rekening di sebuah bank.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang perempuan dari lima tersangka kasus pencucian uang hasil transaksi narkoba dalam lapas yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim sempat membuat identitas palsu.
Lima tersangka yang dimaksud yakni Adi Wijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Tersangka Tamia Tirta Anastasia sempat membuat identitas palsu bernama Sunny Edward.
Hal ini dilakukannya untuk membuka rekening di sebuah bank.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk tersangka Ali Akbar, yang merupakan kekasihnya.
• Bukan Ditabrak Mobil Istri, Inilah Penyebab Kematian Lim Hendra Gunawan yang Diungkap Keluarga
• Libatkan WNA, Begini Modus Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas yang Diungkap BNN Jatim
Rekening tersebut untuk perputaran uang bisnis narkotika.
"Modusnya berubah-ubah karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Selasa (31/7/2018).
Lima tersangka tersebut melakukan modus operasi menggunakan perusahaan money changer di bidang emas dan tembaga.
"Itu perusahaan fiktif. Seakan-akan dibangun untuk melakukan transaksi keuangan antar tersangka," ujar Heru.