Libatkan WNA, Begini Modus Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas yang Diungkap BNN Jatim
Kasus pencucian uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan lima orang tersangka, diantaranya jaringan antar lapas telah diungkap BNN Jatim.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pencucian uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan lima orang tersangka, diantaranya jaringan antar lapas telah diungkap Badan Narkotika Nasional Jawa Timur (BNN Jatim).
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus tersebut terungkap dari penangkapan tersangka narkotika bernama Juvictor Indraguna.
Saat itu, Juvictor membawa narkoba seberat 8,3 kilogram.
Setelah dilakukan penyelidikan, modus pencucian uang hasil transaksi narkotika lainnya akhirnya terbongkar.
BNN lalu menetapkan lima tersangka yang terlibat kasus tersebut.
• BNNP Jatim Amankan 5 Tersangka Pencucian Uang Transaksi Narkoba, Rp 24 Miliar Disita Petugas
• Banjir Air Mata, Waode Sofia KDI Minta Maaf Soal Viral Video Pengusiran, Iis Dahlia: Gak Apa-apa Nak
Mereka adalah Adi Wijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Modus yang digunakan lima tersangka yakni menggunakan perusahaan 'money changer' serta perusahaan bidang emas dan tembaga.
"Kami mendapatkan bukti-bukti transaksi. Sehingga kita mendapatkan data transaksi dan digunakan apa saja uang tersebut," kata Heru Winarko, Selasa (31/7/2018).
Uang Rp 24 miliar dan beberapa aset seperti rumah, lima mobil, lima sepeda motor dan apartemen disita sebagai barang bukti.
"Sejak Januari total aset Rp 1,3 Triliun, kita akan kejar terus hasil ini," tutur Heru.
• Pencucian Uang Transaksi Narkotika Dalam Lapas Melibatkan Warga Negara Asing
• Curi Aneka Produk PT Unilever Senilai Miliaran, 3 Pria Dibekuk Polda Jatim, Modusnya Gunakan Sopir