Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tak Hanya Tangkap 2 Orang, Polisi Juga Sita Peti

Polisi menetapkan dua orang pelaku bernama Musthofa (45) warga Sumberejo Pandaan dan Yasin (44) warga Gunungsari yang dibekuk di dua tempat berbeda.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus saat lakukan pres release uang palsu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100 ribu.

Selain mata uang palsu itu, mereka juga menyita satu peti berisi uang mainan nominal 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Polisi menetapkan dua orang pelaku bernama Musthofa (45) warga Sumberejo, Pandaan dan Yasin (44) warga Gunungsari yang dibekuk di dua tempat berbeda.

"Diawali kita ungkap uang dollar di sebuah hotel di wilayah Tanjung Perak kemudian kami kembangkan ke pelaku kedua terkait penawaran peredaran uang palsu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus, Rabu (1/7/2018).

Terbongkarnya kasus tersebut saat tersangka Yasin kedapatan membawa 300 lembar uang dollar pecahan 100 dollar di sebuah hotal daerahTanjung Perak.

Setelah diperiksa rupanya barang tersebut didapatkan dari seseorang di Pandaan bernama Mustofa.

Tim Reskrimum Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungp Perak melakukan under cover dan menggledah rumah pelaku, petugas mendapat barang bukti lain.

"Ada satu peti pecahan uang pecahan 100 dan 50 ribu, dollar palsu. Kardus cetakan uang dan ada alat-alat yang digunakan diduga untuk modus penipuan," kata Antonius Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved