Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIDEO: Jalani Sidang Kasus Penipuan Usai 3 Kali Mangkir, Dimas Kanjeng Disambut Hangat Pengikutnya

“Sehat Yang Mulia… Yang Mulia,” itulah salam yang diucapkan para pengikut DImas Kanjeng jelang sidang perdana penipuan di PN Surabaya pada Rabu (1/8)

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dimas Kanjeng disambut hangat oleh para 'santrinya ' jelang jalani sidang perdana penipuan senilai Rp 35 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan orang membentuk barisan berhadapan memberi jalan saat Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akan memasuki Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (1/8/2018).

“Sehat Yang Mulia… Yang Mulia.,” itulah salam yang diucapkan orang-orang yang mengaku sebagai murid Taat Pribadi.

Beberapa di antaranya bahkan dengan sumringah mencoba merekam momen kedatangan sang pemimpin padepokan.

mengenakan batik cokelat, serta rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng berjalan dikawal dengan tiga polisi.

(Seragam Gratis SMA/SMK di Kota Blitar Tak Kunjung Dibagikan, Siswa Malah Disuruh Beli Sendiri)

(Sempat Nangis Takut Tak Bisa Jadi Ibu yang Baik, Ini Curhatan Kahiyang Ayu Sebelum Melahirkan)

Di dalam ruang Cakra pun, kursi pesakitan yang diduduki Dimas Kanjeng berbeda dengan kursi pesakitan biasanya.

Bila biasanya terdakwa lain hanya duduk di kursi kayu, Dimas Kanjeng saat ini merasakan empuknya kursi putar warna hitam.

Pada sidang yang diketuai oleh Anne Rusiana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Andrianto dan Rakhmad Hary Basuki membacakan dakwaan.

Ya, setelah beberapa kali mangkir lantaran dilaporkan sakit, sidang dakwaan atas kasus dugaan penipuan itu akhirnya digelar pada Rabu (1/8/2018).

(Jalani Sidang Perceraian, Nikita Mirzani Dinasihati Hakim untuk Salat Istkhoroh)

(Menyusuri Sejuknya Hutan Banyuurip Mangrove Center, Ekowisata Baru di Ujung Pangkah Gresik)

Kali ini, Dimas dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus penipuan kali ini bermula pada tahun 2013.

Korban bernama Muhammad Ali, tertarik dengan tawaran pria bernama Kurdi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Muhammad Ali ini juga merupakan mantan kuasa hukum DImas Kanjeng.

Ali disebut alami kerugian hingga Rp 35 Miliar.

(Gunakan Wind Corona, Ini Keunggulan Alat Pengering Gabah Karya Mahasiswa ITS, Cuma Butuh Waktu 1 Jam)

(Gagal Melaju ke Babak Ketiga Kejuaraan Dunia 2018, Gregoria Mariska Sebut Terlalu Lama Beradaptasi)

Menanggapi dakwaan tersebut, Dimas mengaku tidak mengajukan eksepsi.

yang menarik, tidak ada satupun kuasa hukum yang menemani Dimas saat itu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 8 Agustus mendatang.

(Tak Hanya Ashanty, 6 Artis Lainnya ini Juga Berhasil Raih Relar S2 di Tengah Kesibukannya)

(Sama-sama Melahirkan Caesar, Ini Persamaan dan Perbedaan Persalinan Kahiyang Ayu dan Selvi Ananda)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved