Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda hingga Ratusan Ribu Rupiah
Membuang sampah sembarangan di Surabaya dapat didenda minimal Rp 75 ribu hingga Rp 750 ribu. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah no 5 tahun 2014.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Membuang sampah sembarangan di Surabaya dapat didenda minimal Rp 75 ribu hingga Rp 750 ribu.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah no 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Sanksi tersebut juga dapat mengincar para pedagang pasar yang tidak menyediakan tempat sampah hingga sampahnya berceceran.
Pedagang dapat menyediakan tempat sampah secara mandiri.
• Tim Sosialisasi DKRTH Kota Surabaya Giat Pastikan Pedagang Pasar Kelola Sampah
Tidak harus tempat sampah besar, namun bisa berupa plastik, kardus, keranjang bekas, karung atau tempat sampah lain.
Dalam sebulan terakhir, Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya turun ke pasar-pasar untuk mengingatkan pedagang agar mengelola sampahnya.
Selanjutnya, tim yustisi yang akan menindak pedagang yang pelanggar aturan dengan bentuk tilang.
"Tilang berupa penyitaan KTP dan wajib membayar sanksi administratif minimal Rp 75.000 bagi pelanggar," kata Adi Candra, Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Kamis (2/8/2018).
• Peserta Surabaya Marathon 2018 akan Disuguhi Ikon dan Bagunan Bersejarah Kota Surabaya
Besaran denda tergantung volume atau banyaknya sampah yang dibuang.
Sampah hingga 0,5 meter persegi didenda sebesar Rp 75 ribu, sampah di atas 0,5 hingga 1 meter persegi didenda Rp 150 ribu dan sampah lebih dari 1 meter persegi didenda Rp 750 ribu.
Tim yustisi, kata Adi dapat datang ke tempat yang sudah dilakukan sosialisasi.
Jika menemukan pelanggaran, bisa memberi peringatan.
• Jadi Caretaker Persebaya Surabaya, Bejo Sugiantoro Bertekad Angkerkan GBT dan Benahi Motivasi Pemain
Namun jika pelanggar tidak kooperatif, langsung diambil tindakan berupa penyitaan e-KTP dan dibuatkan berita acara penyitaan untuk diproses di kantor DKRTH.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com