Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Sosialisasi DKRTH Kota Surabaya Giat Pastikan Pedagang Pasar Kelola Sampah

Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mendatangi pasar-pasar tradisional untuk sosialisasikan Perda.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mendatangi pasar-pasar tradisional untuk sosialisasikan Perda 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, Kamis (2/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mendatangi pasar-pasar tradisional untuk sosialisasikan Perda 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Perda yang sebenarnya sudah cukup lama tersebut baru dikuatkan dengan Perwali 10 Tahun 2017 tentang Kebersihan Kota.

Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pedagang menyediakan tempat sampah untuk mengelola sampahnya.

Ketua APPBI DPD Jawa Timur Pastikan Rute yang Dilalui Pelari Surabaya Marathon 2018 Steril

Dengan demikian, diharapkan tidak ada pedagang yang membuang sampahnya sembarangan.

"Tadi pagi kita lakukan sosialisasi, Kamis depan lagi. Sudah sebulan tim kami turun ke pasar untuk ingatkan pedagang," kata Adi Candra, Tim Sosialisasi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Adi mengatakan, timnya bertugas mengingatkan aturan sesuai Perda yang berlaku serta mengingatkan adanya denda yang harus ditanggung pedagang jika melanggar.

Pemkot Surabaya Rencanakan Benteng Kedung Cowek Jadi Objek Wisata, Jejak Sejarah Mulai Ditelusuri

"Kami ingatkan sewaktu-waktu akan ada yustisi dan kita lakukan tilang kepada pelanggarnya dengan penyitaan e-KTP dan denda. Jadi mereka harus siap tidak melanggar," kata Adi.

Pedagang awalnya mengaku kaget, namun kemudian berjanji akan mengelola sampahnya dengan baik dan akan menyampaikan pada pedagang lainnya.

Peraturan yang diatur dalam Perda 5 tahun 2014 itu mengatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Surabaya, secara umum menyangkut semua pengelolaan sampah.

Dua Jembatan Penyeberangan Orang akan Dibangun Melintasi Jalur Panjang Frontage Ahmad Yani Surabaya

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved