Gubernur Soekarwo Sebut Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Wujudkan Good Governance
Gubernur Jatim, Soekarwo menerima Tim Penilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pusat di Ruang Kerja Gubernur Jatim
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Soekarwo menerima Tim Penilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pusat di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (3/8/2018).
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, penilaian terhadap LPPD merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik.
Alasannya, dalam penilaian tersebut terdapat pengawasan, sehingga mendidik pemerintah daerah mewujudkan pemerintahan yang baik.
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa penilaian tersebut sudah diatur di dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu yang yang dinilai, diantaranya, upaya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.
Sehingga bisa menjadi tolok ukur penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah.
“Melalui UU tersebut, masyarakat diajak berbicara atau dinamakan partisipatoris. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pelayanan publik yang baik,” kata Pakde Karwo.
Dengan adanya tim LPPD dari Departemen Dalam Negeri, menurut Pakde Karwo, akan terlihat apakah uang pemerintah bisa menjadi bagian dalam meningkatkan kesejahteraan atau tidak.
Karena, Tim LPPD menilai pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dengan fokus terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, serta melakukan check secara mendetail sebagai persyaratan penilaian.
“Yang tidak kalah penting, Tim LPPD juga mengecek aspek pelayanan publik dan pelibatan masyarakat dalam keputusan,” ujarnya.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan LPPD merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
LPPD disusun oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dengan melaporkan 32 urusan pemerintahan yang dijalankan di dalam pemerintahan.
“Evaluasi LPPD oleh tim pusat dengan tujuan mengetahui capaian kinerja dari masing-masing urusan yang dilakukan oleh OPD,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan bahwa dengan mengetahui hasil dari evaluasi tersebut, akan ada feedback dari Pemerintah Pusat sebagai masukan untuk pemerintah daerah.