Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9.660 Warga Jatim Terindikasi Gunakan Bansos Untuk Judol Bakal Dievaluasi, Dicoret Jika Terbukti

9.660 warga Jatim penerima bansos yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online akan dievaluasi

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok. Kompas
Ilustrasi judi online - 9.660 Warga Jatim Terindikasi Gunakan Bansos untuk Judi Online Dievaluasi, Bakal Dihapus Jika Terbukti 

Poin penting:

  • Dinas Sosial Jatim menerima laporan dari PPATK bahwa 9.660 penerima bantuan sosial di Jatim diduga menyalahgunakan dana untuk judi online
  • pihaknya akan melakukan pendalaman data dan mencoret penerima dari daftar bansos, jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
  • Dinsos masih menunggu data by name by address dari PPATK

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kepala Dinas Sosial Restu Novy Widiyani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi sebanyak 9.660 warga Jatim penerima bansos yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online

Hal ini ia lakukan setelah Pemprov Jatim mendapatkan laporan terkait penerima bansos Jatim yang terindikasi judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Jadi kami mendapatkan laporan data dari PPATK bahwa ada penerima bansos di Jatim yang terindikasi judi online. Total penerimanya ada sebanyak 9.660 orang. Ini adalah hasil evaluasi dari Menteri Sosial terkait evaluasi bansos semester satu tahun 2025,” tegas Novy, Rabu (27/8/2025). 

Oleh sebab itu, Dinas Sosial saat ini akan segera melakukan pendalaman atas ribuan data penerima tersebut. Termasuk evaluasi apakah mereka memang terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos untuk judi online

“Memang sebenarnya yang evaluasi itu kan untuk bansos yang dari Kemensos. Namun datanya yang tunggal ya, dan ada beberapa bansos kita yang adalah penguatan dari bansos pusat, sehingga bisa jadi dia juga dievaluasi untuk kaitannya penerima bansos dari APBD Provinsi Jatim,” tambah Novy. 

Baca juga: DPRD Jatim Prihatin 9 Ribu Penerima Bansos Gunakan Bantuan untuk Judol: Harus Ada Edukasi dan Sanksi

“Jika memang terbukti, maka dia juga akan kita coret sebagai bansos dari APBD Provinsi Jatim,” imbuhnya. 

Lebih lanjut dikatakan Novy, sampai saat ini pihaknya menunggu data by name by address dari PPATK agar bisa dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Data tersebut kemudian akan disinkronkan dengan data penerima bansos di Jatim.

“Karena nilainya cukup besar, jadi deposito dari 9.660 penerima bansos Jatim untuk judi online itu mencapai Rp 53 miliar. Tentu ini nggak main-main,” tegasnya. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga saat ini terus keliling ke kabupaten kota untuk menyalurkan bansos bagi masyarakat rentan. Terbaru, Gubernur Khofifah menyalurkan bansos untuk warga kelompok rentan di Kabupaten Tulungagung dengan total Rp 6,1 miliar. 

“Bantuan sosial kita salurkan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan. Yang harapannya digunakan sebaik mungkin untuk menguatkan ketahanan ekonomi mereka,” tegasnya. 

Tidak hanya itu, Khofifah juga menyebutkan, bansos dan juga zakat produktif disalurkan untuk mencegah masyarakat tak mampu agar tidak terjerat judi online maupun rentenir yang biasa ada di kampung-kampung. 

“Kami juga menyalurkan zakat produktif, yang tujuannya agar warga ekonomi rentan tak sampai terjerat rente. Sasarannya adalah pedagang ultra mikro. Kami keliling ke kab kota untuk menyentuh mereka,” tegasnya.

Dikatakannya, bansos yang disalurkan Pemprov Jatim diniatkan untuk menambah kebaikan dan kemanfaatan bagi penerima. Jika ada yang menggunakannya untuk judi online, maka bansos yang diterima akan berubah. Menjadi bencana. 

“Maka pesan saya jangan tergoda judi online, sekali lagi jangan tergoda,” pungkas Khofifah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved