Beri Kemudahan Bagi Pihak Berperkara, Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Percontohan e-Court
Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di pengadilan melalui e-Court.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di pengadilan.
Kini pihak berperkara (penggugat) bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya tanpa harus datang ke Jalan Arjuno Surabaya, melainkan bisa melalui online yakni e-Court.
Sistem ini digadang-gadang menjadi pilot project (percontohan) bagi Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko mengatakan, e-Court ini terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA).
• Ada Bacaleg Terindikasi Sebagai Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim Koordinasi dengan Pengadilan
E-Court diharap mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara secara online.
Sehingga pihak berperkara melalui pengacaranya tidak usah repot-repot datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Cukup dengan e-Court, pihak berperkara melalui pengacaranya bisa mendaftarkan gugatannya secara online. Juga untuk mengurangi adanya hubungan antara pihak berperkara dengan petugas pengadilan sebagai wujud memberantas pungli. Sehingga mengurangi intensitas bertemunya pencari keadilan dengan pegawai pengadilan,” kata Sujatmiko, Jumat (3/8/2018).
Penerapan aplikasi tersebut diresmikan pada awal Juli 2018 lalu.
• Kembali Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Group Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya
Lanjut Sujatmiko, e-Court dikhususkan bagi para advokat.
Jadi, para advokat bisa mengakses aplikasi ini dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer.
Nantinya akan dimintai atau mengisi regristasi dengan mengisi identitas lengkap atau melalui alamat email dan password pendaftar.
Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court.
“Nantinya terkait kapan jadwal persidangannya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,” ucapnya.
• Hadiri Sidang DPOD dengan Jusuf Kalla, Pakde Karwo Usulkan PPh Badan Usaha Masuk Daerah
Tujuan e-Court ini, sambung Sujatmiko, yakni melakukan inovasi di dalam pelayanan masyarakat.