Gasak Perhiasan hingga Uang Majikan, Begini Modus yang Dilakukan ART di Surabaya ini Sebelum Beraksi
Cika Dewi (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nganjuk harus mendekam di tahanan Polsek Wiyung Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Cika Dewi (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nganjuk harus mendekam di tahanan Polsek Wiyung Surabaya.
Ia terbukti mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya, Eliza Rossianawati (38), yang tinggal di Graha Sunan Ampel, Surabaya.
Berdasarkan LP/117/VII/2018/Jatim/ Polrestabes Surabaya/Polsek Wiyung tertanggal 31 Juli 2018, Cika ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Ipda Sumarno menerangkan bagaimana cara Cika beraksi.
"Untuk modus operasinya, pelaku (Cika) berpura-pura bekerja sebagai ART. Pelaku mempelajari kondisi dan mencari apa saja barang berharga di rumah majikannya," terang Sumarno, Jumat (3/8/2018).
• Curi Perhiasan hingga Handphone Majikannya, ART di Surabaya Ditangkap Polsek Wiyung
Sumarno menambahkan, setelah mengetahui apa dan bagaimana situasi dan kondisi di tempatnya bekerja itu, Cika lalu mengambil sejumlah barang milik majikannya.
"Barang berupa sepasang anting dengan suratnya, sebuah buah smartphone, sampai uang tunai dicuri pelaku," lanjutnya.
Kata Sumarno, hal tersebut terjadi pada Selasa (3/7/2018) lalu.
Tak lama usai kejadian, Cika langsung ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Wiyung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun," tutup Sumarno.
• Sesalkan Kejadian di Krian Sidorajo, HDCI Surabaya Kunjungi Coy, Korban Pengeroyokan Pengendara Moge
• LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!
• Kasus Video Luna Maya-Ariel Digulirkan Kembali, Pihak Ini Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka