Ketemuan untuk Transaksi Sabu, 2 Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi di Kedung Cowek Surabaya
Dua orang pengedar sabu-sabu dibekuk Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Kedung Cowek Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pengedar sabu-sabu dibekuk Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Kedung Cowek Surabaya.
Dani Mardi, warga Sumber Karang Mojokerto dan Frenda Rio, warga Sumber Kenongo Mojokerto dibekuk polisi lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 10, 48 gram.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf mengatakan, kedua tersangka tertangkap basah bertransaksi narkoba di Kedung Cowek Surabaya.
"Sistemnya ranjau, mereka berjanjian bertemu di suatu tempat. Yang waktu itu di gapura daerah Kedung Cowek namun belum sempat diedarkan berhasil kami tangkap," kata Kompol Yusuf, Jumat (3/8/2018).
• LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!
Diakui pelaku, barang tersebut didapat dari seorang pria yang dikenal bernama Banteng, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabea Surabaya.
"Mereka berkomunikasi intensif melalui handphone," ujar Yusuf.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup.