Polsek Wonokromo Tangkap Seorang Wanita Pencuri Ponsel yang Ternyata Residivis Kasus Serupa
Seorang wanita bernama Andhina Maria Goreti Rutinsulu (47) ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita bernama Andhina Maria Goreti Rutinsulu (47) ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo.
Wanita yang ditangkap itu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jalan Manukan tengah 6A, Kecamatan Tandes, Surabaya itu merupakan pencuri ponsel.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto pada Sabtu (4/8/2018).
"Benar, yang bersangkutan (Maria) telah kami tangkap," papar Iptu Ristitanto kepada TribunJatim.com, Sabtu (4/8/2018).
• Besok Menikah, Intip Nih Potret Pengajian Tasya Kamila, Penampilannya Curi Perhatian!
Ristitanto menambahkan, wanita yang kini indekos di Jalan Pacar Kembang 4, Kecamatan Tambaksari, Surabaya itu juga pernah masuk penjara.
Hal ini karena Maria saat itu ditangkap Polsek Wonokromo dengan kasus yang sama.
"Dulu pernah kami tangkap, kasusnya serupa," sambung polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.
Selain menangkap Maria, TAB Polsek Wonokromo juga menyita sebuah ponsel pintar merek Oppo type A37 berwarna emas.
• Nekat Curi Handycam Milik Tetangga, Sopir di Wonorejo Lompati Tembok Kos hingga Kepergok Penghuni
Kini, Maria harus menghuni lagi sel tahanan di Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.