Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Anggota KPK, Pria ini Dengan Mudah Peras Anggota DPRD Kota Madiun

Pria ini mudah memeras anggota DPRD Kota Madiun, dengan mengaku anggota KPK.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi pemerasan 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama  Yani Kusnadi alias Dewa (57).

Warga Jalan Ciliwung IV/398, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini ditangkap lantaran memeras 
anggota DPRD Kota Madiun dari PAN, bernama Endang Winaryanti.

Pelaku ditangkap Anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota di rumah Endang di Jalan Jalan Koperasi no 57 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Jumat (3/8/2018) malam.

Bayi Arza Meninggal Padahal Lahir Sehat, Rumah Sakit Tak Beri Penjelasan Keluarga

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8/2018) siang, membenarkan penangkapan pelaku pemerasan yang mengatasnamakan lembaga anti rasuah tersebut.

"Iya benar, anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota telah mengamankan seseorang yang mengaku dari KPK diduga melakukan TP Pemerasan," kata AKBP Nasrun Pasaribu, saat dihubungi.

Ia menuturkan, pada Selasa (31/7/2018) Endang Winaryanti menginformasikan kepada Anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota, bahwa ada seorang laki-laki bernama DEWA datang ke kantor DPD PAN Jalan DI Panjaitan, Kota Madiun mengaku sebagai Direktur Investigator KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Geledah Rumah AR Terduga Teroris di Jember, Densus 88 Amankan Dua Barang Bukti Penting ini

Kepada pelapor, pelaku yang mengaku sebagai anggota KPK sedang bersama Tim KPK di Kota Madiun dengan tujuan melakukan pengembangan kasus korupsi Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto.

Malam harinya, pelapor dan pelaku bertemu di Sate Pak Sumo Jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Pelaku menakut-nakuti pelapor, dengan mengatakan bahwa aliran uang hasil korupsi mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto mengalir kepada istrinya, sekda dan 17 anggota DPRD Kota Madiun termasuk  di antaranya pelapor.

Kepada pelapor, pelaku mengatakan apabila pelapor menginginkan namanya dihapus dari daftar list pemeriksaan  KPK, maka harus menyerahkan uang Rp 20 juta kepadanya.

"Alasannya, untuk mengganti Ponsel yang hilang. Karena terus didesak dan diancam. Akhirnya pelapor menyerahkan uang Rp 5 juga kepada saudara Dewa," katanya.

Persebaya Vs Persela, Laga Sarat Gengsi Dua Legenda Persebaya

Pada Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor untuk menagih sisa uang yang diminta. Pelapor kemudian menghubungi anggota kepolisian Polres Madiun Kota, dan diminta datang ke rumahnya.

Pada saat pelapor menyerahkan amplop yang berisi uang kepada pelaku, datang anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keberhasilan penangkapan pelaku penipuan tersebut atas informasi dari pelapor yg kemudian ditindaklanjuti anggota Sat Intelkam Polres Madiun Kota yang bekerjasama dengan pelapor. Setelah pelaku diamankan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (Surya/Rbp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved