Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BNNK Surabaya Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Dua Bandar Narkoba Dalam Lapas akan Diselidiki

BNNK Surabaya akan berkoordinasi dengan dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu diduga jaringan dua Lapas.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
BNNK Surabaya Bekuk Tiga Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Napi Lapas Pamekasan dan Madiun 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Badan Nasional Narkotika (BNNK) Surabaya akan berkoordinasi dengan dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu diduga jaringan dua Lapas.

Dua penghuni lapas tersebut diduga ikut terlibat dengan peredaran barang haram tersebut.

Mereka adalah Valen di Lapas Pamekasan dan Yuli yang ditahan di Lapas Madiun.

Pihak BNNK Surabaya berencana akan menyelidiki dua orang tersebut.

"Kami akan koordinasikan, masih kembangkan kasusnya," kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti, Selasa (7/8/2018).

Kaya Sejak Lahir, Remaja Dubai ini Punya 200 Ribu Sepatu Merek Ternama hingga Kebun Binatang Pribadi

Pengedar Sabu Jaringan Lapas yang Ditangkap BNN Surabaya, Saling Isi Stok Jika Ada yang Kekurangan

Diberitakan sebelumnya, BNN Kota Surabaya meringkus Untung Hariono alias Hari (32) warga Karang Rejo, Cuki (34) warga Jetis Kulon dan Odit (31) warga Girilaya atau Dinoyo Alun-alun II Surabaya.

Mereka mengaku dikendalikan oleh bandar yang berstatus narapidana di dua lapas, yakni Lapas Pamekasan dan Madiun.

Pelaku diketahui berjanjian untuk bertemu di suatu tempat yang saat itu diketahui di sebuah warung di Taman Bungkul untuk pengiriman sabu.

Dari tangan ketiganya, BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 28,97 gram.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief Berseteru, Ruben Onsu Beri Saran: Lo Emang Harus Direm, Diam Aja Dulu

Jago, Dukun yang 15 Tahun Sekap Wanita di Gua, Perdaya Korban dengan Foto Pria & Dinamai Jin Amrin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved