Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Bacabup Jember Dituntut 10 Tahun Penjara, Gara-gara Kepemilikan Narkoba

Gara-gara narkoba, mantan Bacabup Jember ini dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Maria Indriyani, mantan Bacabup Jember dituntut pidana 10 tahun penjara dalam sidang kepemilikan sabu seberat 7,52 gram, di PN Surabaya, Selasa (7/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pensiunan staf Dinas Pendidikan Jember Maria Indriyani sepertinya tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kepemilikan sabu seberat 7,52 gram. Dalam tuntutan itu, mantan Bakal Calon Bupati (bacabup) Kabupaten Jember ini dituntut pidana 10 tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (7/8/2018), majelis hakim yang diketuai Harijanto meminta JPU Nur Rachman membacakan berkas tuntutan secara ringkas. Dalam tuntutannya, selain pidana penjara selama 10 tahun, JPU juga meminta hakim memberi denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Disiplinkan Guru, Dinas Pendidikan Akan Terapkan Absensi Online

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, status terdakwa sebagai residivis narkoba pada 2014 lalu di Jember, juga sebagai pertimbangan untuk memberatkan tuntutan jaksa.

Mendengar tuntutan JPU cukup tinggi, terdakwa tampak terkejut dan berniat protes pada JPU. Namun majelis hakim meminta menyimpan bantahan itu, agar bisa diajukan pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (17/8) mendatang.

“Baik, saya ajukan pledoi pak hakim,” tegasnya.

JOS untuk Indonesia, Seniman di Jatim Dukung Pakde Karwo Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Untuk diketahui, Maria hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun nahas ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember.

Maria mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.

Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Maria membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Surya/Sda)

Geledah Rumah AR Terduga Teroris di Jember, Densus 88 Amankan Dua Barang Bukti Penting ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved