Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sistem OSS Bikin Layanan Izin Usaha Berbasis Online di Wilayah Jatim Terkendala

Layanan izin usaha berbasis online di Wilayah Jatim terkendala serius oleh penerapan sistem OSS.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto masih terkendala saat mengakses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada 1 Juli 2018 kemarin.

Belum maksimalnya pengoperasian layanan OSS di wilayah Jatim ini berdampak kepada pemohon atau pengusaha yang sudah terlanjur mengurus perizinan melalui sistem online.

Abdulloh Muhtar Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Mojokerto menjelaskan semenjak ditetapkannya layanan perizinan OSS ini telah masuk 120 pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha.

Namun pemasalahannya pihaknya hingga kini tidak bisa melihat lebih detail informasi berkas dari pemohon izin usaha lantaran terkendala sistem OSS yang hingga kini tidak bisa beroperasi secara maksimal.

"Karena terkendala sistem OSS, jadi hanya muncul nama pemohon saja ketika melihat data keseluruhan mengenai persyaratan perizinan tidak bisa," ujarnya, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, sesuai peraturan yang baru transisi perizinan dan lain-lain dibidang perizinan usaha telah bertransformasi melalui pelayanan online.

Ini telah sesuai berlakunya Peraturan pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik seluruh jenis pelayanan perizinan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, sistem OSS sangat penting untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal sesuai regulasi menyesuaikan kondisi perkembangan teknologi dan persaingan global.

"Pelayanan perizinan sistem OSS ini diterapkan di seluruh wilayah yang terintegrasi pusat, termasuk perizinan di DPMPTSP Kabupaten Mojokerto," ucapnya.

Muhtar mengatakan adanya sistem OSS ini nantinya akan lebih memudahkan pemohon atau investor di luar kota yang ingin berinvestasi di Kabupaten Mojokerto tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan usahanya, yang meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lainnya. Untuk diketahui terkait SIUP-TDP dibagi menjadi dua yaitu izin industri dan perdagangan.

Terpenting, perlu digarisbawahi jika mengurus perizinan melalui OSS secara online maka pemohon akan mendapatkan Nomor induk Berusaha (NIB).

"Kalau semua sistem OSS sudah berfungsi normal maka perizinan SIUP-TDP nantinya tidak akan berlaku karena telah diganti menjadi NIB. Nah, untuk pemiliknya harus kembali melakukan pendaftaran atau registrasi ulang pada sistem OSS untuk memperoleh NIB," ungkapnya.

Muhtar memaparkan terkait perizinan berbasis online sepenuhnya telah memakai sistem OSS yang telah ditetepkan pemerintah pusat.

Pada sistem OSS ini seluruh berkas pemohon perizinan akan dilayani secara online yang prosesnya akan direview sesuai prosedur dan jenis perizinannya. Ada tiga kategori izin pada sistem OSS yang meliputi NIB, izin segala jenis usaha dan izin operasional atau komersil.

Kata Muhtar, izin usaha itu diterbitkan oleh lembaga OSS, atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan setelah pemohon sudah melakukan pendaftaran.

Sedangkan, izin komersial atau operasional adalah izin yang akan diterbitkan setelag pelaku usaha mendapatkan izin Usaha.

"Tahapannya adalah pemohon harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan atau komitmen berkas yang diperlukan dalam perizinan setelah itu baru melangkah pada izin komersial atau operasional," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved