Teriakan Pujian Warnai Penolakan Eksepsi Budi dan Klemens, Sidang Penipuan Sipoa Group Dilanjutkan
Sidang kasus penipuan Sipoa Group dilanjutkan, setelah eksepsi Budi Santoso dan Klemens Budi ditolak dalam bingkai pujian.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Teriakan pujian kepada majelis hakim disampaikan puluhan korban pembelian apartemen oleh PT Sipoa Group menggema di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/8/2018).
Mereka sangat mendukung putusan sela hakim yang menolak eksepsi dua terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra ini.
“Hidup pak hakim ... hidup Pak Hakim,” teriak beberapa wanita dari puluhan korban Sipoa Group usai gelaran sidang atas kasus penipuan apartemen itu.
Penolakan eksepsi itu mencuat saat sidang lanjutan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan, dengan agenda putusan sela yang dibacakan ketua majelis I Wayan Sosiawan.
"Bahwa pertimbangan locus atau kejadian perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tak relevan. Begitu juga dakwaan dari jaksa yang masih kabur karena murni perdata adalah tak relevan,” ujar hakim I Wayan, Kamis (9/8/2018).
• Makian dan Teriakan Maling ke Dua Bos Sipoa Group, Warnai Sidang Kasus Penipuan Pembelian Apartemen
Dari putusan sela itu, majelis hakim lalu meminta untuk melanjutkan kasus ini dengan mendatangkan saksi-saksi.
"Namun, saksi yang dihadirkan harus dapat membuktikan kasus ini," tegasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, massa yang menjadi korban penipuan apartement itu lantas sumringah dengan mengacungkan jempol dan tersenyum.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Desima Waruwu mengatakan putusan itu adalah hak dari majelis hakim dalam memutuskan menolak eksepsi.
"Kami tetap mengawal kasus ini, dan putusan itu memang kewenangan dari majelis hakim, dan kami siap untuk sidang selanjutnya,” paparnya.
• Maju Tak Gentar Melawan Sipoa, Korban Penipuan Apartemen Terus Berusaha Cakar Budi dan Klemens
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki berencana akan mendatangkan sekira 59 saksi pada sidang-sidang berikutnya.
"Setelah hakim menolak eksepsi terdakwa, maka kami akan melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya," tuturnya.
Sesuai rencana, majelis hakim akan menggelar dua kali sidang atas kasus tersebut, yakni pada Selasa dan Kamis.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.
• Tertipu Investasi Aparteman Kondominium Hotel The Eden Kuta Bali, Para Korban Lapor Polda Jatim
Korban yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Surya/Sda)