Kelola Tempat Wisata di Banyuwangi, WNA Jerman Dideportasi Imigrasi, Juga Dua WNA Thailand
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA Jerman yang diketahui mengelola tempat wisata di Banyuwangi,
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman bernama Daniela Hempel dan dua orang WNA Thailand, Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Jember, Jumat (10/8/2018).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, maka berhak untuk dideportasi.
"Kita deportasi terhadap seorang WN Jerman dan dua orang WN Thailand karena sudah terbukti langgar UUD," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana, ditemui di Kantor Imigrasi Jember.
• Bawa Gepokan Uang Puluhan Juta, Pria ini Masuki Perumahan Perwira TNI AU Nyamar Orang Gila
Deportasi ini berawal dari laporan tim pengawasan orang asing (Pora). Bahwa, ada tiga WNA yang melanggar batas izin tinggal dan tidak melengkapi dokumen dengan lengkap. Sehingga ketiga WNA itu dideportasi kembali ke negaranya.
Daniela Hempel masuk wilayah Indonesia secara legal melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta 27 Juni 2017 dengan menggunakan visa izin tinggal kunjungan.
Petugas menciduk wanita berkulit putih itu, saat berada di kediamannya yang berada di Licin, Kabupaten Banyuwangi.
“Namun ternyata, dia di sana mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen Shelter’ yang disewakan kepada wisatawan lokal dan asing, namun berkunjung ke Indonesia dengan visa kunjungan,” jelas Kartana.
• Milestone Blanket, Penanda Usia Bayi yang Terinspirasi Kebiasaan Ibu di Instagram
Sedangkan Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae datang ke Indonesia secara bersamaan melalui Bandar Udara Juanda Surabaya pada tanggal pada tanggal 17 Juli 2017.
“Untuk WN Thailand ini selama tinggal di Indonesia, berada di Pondok Pesantren Wali Songo, Situbondo untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Namun saat tiba di pondok, keduanya menyerahkan dokumen paspornya kepada pengasuh pondok, sehingga tidak tahu jika izin tinggalnya berakhir keduanya diketahui overstay (melebihi izin tinggal) selama 327 hari," papar Kartana.
Atas temuan pelanggaran itu Kartana menegaskan, perlu dilakukan tindakan tegas administratif berupa deportasi.
• Terungkap, Inilah Penyebab Terjadinya Semburan Air di Ngawi Setinggi 30 Meter
Untuk kasus yang dialami Daniela Hempel, Kartana menyebut wanita asing itu melanggar melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Daniela perlu diamankan karena sesuai isi pasal dikhawatirkan membahayakan kemanan dan ketertiban umum setempat.
Untuk itu tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan dikenakan kepada yang WN yang bersangkutan,” pungkasnya. (Surya/Ew)
• Jokowi Jadikan KH Maruf Amin Cawapres, Pengamat: Parpol Ingin Cegah Suksesi Pasca Jokowi