Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa Gandhi Pradikta yang terjerat kasus penipuan menjalani sidang di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Gandhi Pradikta yang terjerat kasus penipuan menjalani sidang di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gandhi ditangkap karena aksinya berpura-pura menjadi staf presiden hingga meraup uang Rp 8 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa terlihat mengenakan kopia putih dan rompi merah, Senin (13/8/2018).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin, terdakwa dituntut penjara selama 2 tahun 3 bulan atas dugaan kasus penipuan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi secara singkat saat proses sidang dibuka.
“Menuntut terdakwa Gandhi Pradikta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan karena telah melanggar pasal 378 tentang penipuan,” ujarnya.
• Viral Video Penyelam Tunggangi Hiu Paus, Dikecam Menteri Susi & Alasan Hiu Paus Tak Boleh Disentuh
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang mengaku sebagai staf presiden abal-abal ini mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya.
Atas tanggapan tersebut, ketua majelis menunda persidangan putusan pada pekan depan.
Diketahui, terdakwa Gandhi Pradikta berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas penipuan yang dilakukannya.
Ia berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.
Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres).
50 persennya dana yang didapatkannya digunakan untuk kegiatan sosial.
Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri.
• Menu Diet Ala Tike Priatnakusumah, Sukses Pangkas 7 Kg dalam 3 Minggu Meski Makan Nasi, Mau Coba?