Tak Miliki tim Cyber, BBPOM Surabaya Sita Barang Online Hingga Rp 500 Juta
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita produk online senilai Rp 500 juta meskipun tidak memiliki tim Cyber.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita produk online senilai Rp 500 juta meskipun tidak memiliki tim Cyber.
Hal ini diungkapkan dalam rilis barang sitaan senilai Rp 3,1 Miliar, Senin (13/8/2018).
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya, Siti Amanah mengungkapkan penyitaan produk yang dijual online ini menindaklanjuti aduan konsumen.
Konsumen yang pernah membeli melaporkan penjualan produk yang diduga tidak ada izin edarnya.
" Kami lakukan undercover beli barang onlinennya, dan investigasi tempat ggudangnya. Karena kami tidak punya tim cyber yang bisa mendeteksi lokasi dari pengguna akun online itu," ujarnya.
• Kosmetik, Jamu dan Bahan Pangan Ilegal Senilai Rp 3,1 M Disita BBPOM Surabaya
Ia mengungkapkan pemasaran online yang dilaporkan ini terbilang besar karena dipasarkan lewat website dan sosial media.
"Lokasinya di Surabaya, tepatnya di jalan Kartini saat kami amati pasti lokasinya kami grebek ternyata barangnya banyak," ujarnya.
Produk yang disita dari penjualan online ini yaitu produk pelangsing. Dengan kisaran harga jual antara Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Karena penjual ternyata mengetahui dengan benar adanya penjualan obat dan kosmetim harus ada izin BPOM tapi diabaikan maka kami perkarakan. Berbeda dengan penjual lain yabg memang belum tahu maka kami edikasi dulu," lanjutnya.
Ia menjelaskan salah satu aduan konsumen yaitu pada penjualan online warga Tenggilis. Penjualan ini meliputi kosmetik impor yang didapat dari Batam dan belum memiliki izin edar.
• Bayi Diduga Baru Dilahirkan Dibuang di Aliran Sungai Plumpang Tuban
"Orangnya awalnya usaha asesoris kemudian jualan barang impor dari Batam, dan mengaku tidak tahu perlunya perizinan. Masih kami dalami pelaku di Batam," urainya.
Menurutnya aduan konsumen yang ditindaklanjuti tak hanya mencantumkan alamat online penjual. Tetapi juga informasi offline penjual, sehingga memudahkan investigasi.
Kepala BBPOM di Surabaya, Sapari mengungkapkan konsumen harus waspada pada produk online. Jangan hanya sekedar terpengaruh testimoni dna nomor izin edar.
"Nomor izin edar bisa dipalsu. Jadi bisa di cekklik izin edarnya sesuai atau nggak," ujarnya.