Pria Tambak Asri Dua Kali Lakukan Penggelapan Kendaraan, Polisi Sebut Hasil Uangnya untuk Sewa PSK
Nyovin (24), warga Kembang Turi, Tambak Asri, Surabaya harus kembali mendekam di penjara.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nyovin (24), warga Kembang Turi, Tambak Asri, Surabaya harus kembali mendekam di penjara.
Setelah ditahan terkait kasus penggelapan mobil, Nyovin kembali ditangkap lantaran penggelapan motor.
Nyovin terbukti meminjam lalu menggadaikan motor milik tetangga sekaligus rekannya pada Maret 2018.
Aksi Nyovin kali ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, AKP Na'fan mengatakan, Nyovin menggadaikan motor milik tetangganya senilai Rp 9 juta.
• Pinjam Lalu Gadaikan Motor Tetangga, Pria Asal Tambak Asri Diringkus Polsek Krembangan Surabaya
Diterangkan Na'fan, Nyovin meminjam motor dengan beralasan akan ke rumah temannya yang berada di luar kota.
Namun, motor yang dipinjam Nyovin tak kunjung kembali karena sudah digadaikan.
Korban pun lalu melapor ke Polsek Krembangan.
Usai memperoleh laporan korban, Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya menyebar personel ke beberapa titik.
Nyovin pun kemudian diringkus di kawasan Demak Surabaya.
"Kami tangkap tersangka saat tidur di rumah temannya, di Jalan Demak, Surabaya," ungkap Na'fan, Selasa (14/8/2018).
• 56 Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Rilis BPOM Mulai 2009 hingga 2018, di Antaranya Merek Terkenal!
Kasus sebelumnya yang menjerat Nyovin terjadi di awal tahun 2018.
Nyovin menggadaikan mobil merek Daihatsu Sigra senilai Rp 25 juta.
Na'fan mengatakan, mayoritas korban Nyovin adalah rekan dan tetangga kampungnya sendiri.
"Karena mereka mudah diperdaya saat kendaraannya dipinjam pelaku (Nyovin), makannya kebanyakan korban merupakan tetangganya sendiri. Bahkan Nyovin juga kenal dengan baik dengan tetangga dan rekannya," ujar Na'fan.
• BEI Resmikan Galeri Investasi ke-400 di Tunjungan Plaza Surabaya, ini Harapan Ketua OJK
Pada penyidik, Nyovin mengaku uang hasil penggelapan itu digunakannya untuk 'bersenang-senang'.
Kata Na'fan, ketika memperoleh uang hasil penggelapan, Nyovin sering pergi ke kawasan Tretes, Pasuruan.
Di sana, Nyovin lalu menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kini Nyovin harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Krembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.