Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belasan Narapidana Lapas Tulungagung Langsung Bebas Begitu Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Lapas Tulungagung langsung membebaskan belasan narapidana sebagai kado istimewa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Sejumlah napi di Lapas Tulungagung saat berlatih persiapan upacara HUT Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 214 narapidana (napi) dari 480 napi dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi umum saat Hari Kemerdekaan RI ke 73, pada 17 Agustus 2018 besok.

Dari napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 11 napi langsung bebas.

"Semua yang bebas adalan napi pidana umum," terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho, Kamis (16/8/2018).

Menurut Dedi, yang tidak mendapat remisi antara lain tahanan titipan dan napi baru yang belum ada enam bulan.

Selain itu napi khusus perkara narkotika, teroris dan korupsi juga tidak mendapatkan remisi.

Di Lapas ini ada 13 napi korupsi, dari 11 perkara yang disidangkan.

Di antara 11 perkara ini antara lain pungutan liar SMPN 2 Tulungagung, korupsi pegawai kantor Pos Tulungagung, dua orang mantan kades dan kelompok tani di Kecamatan Sumbergempol.

Syarat untuk mendapatkan remisi, mereka harus sudah membayar denda, pengembalikan kerugian negara dan menjadi justice collaborator.

"Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolsian, kejaksaan atau pengadilan. Dan sejauh ini belum ada yang menjadi justice collaborator," ungkap Dedi.

Demikian juga nap kasus terorisme juga belum diusulkan mendapatkan remisi.

Sebab tiga napi teroris yang ada belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.

"Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BBPT)," sambung Dedi.

Sementara kasus narkotika, harus bersedia membantu membuka jaringannya.

Hal ini dikuatkan dengan surat dari kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dedi menambahkan, ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum hari kemerdekaan ini.

SK pertama berisi remisi umum I terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) 9 napi.

Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.

"Secara resmi akan diberikan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI besok," tandas Dedi. (Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved