Korupsi Rp 511 Juta, Mantan Kades ini Ditangkap Anggota Polres Jember di Banyuwangi
mantan Kades Wringintelu akhirnya ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatn Muncar Kabupaten Banyuwangi, berkat kerjasama Polres Jember,
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sucahyono Bangun selaku mantan Kades Wringintelu akhirnya ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatn Muncar Kabupaten Banyuwangi, berkat kerjasama Polres Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polres Banyuwangi, Kamis (16/8/18), setelah sejak tanggal 19 Oktober 2016 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan 2015 di Desa Wringintelu Kecamatam Puger, Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 511.259 127.
"KPK mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember yang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa dan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 511,259 juta," kata Febri selaku Humas KPK di Jakarta seperti di lansir di Tribunnews.com.
• Petugas Peternakan Situbondo Temukan Domba Sakit Mata dan Kurang Vitamin
Tersangka tiba di Polres Jember pada Kamis siang, tidak sepatah kata dari mulut Sucahyono Bangun ia memilih tertunduk dan pasrah ketika digiring pasukan Polres Jember.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Erik Pradana mengatakan ini adalah merupakan tersangka yang kemudian kita terbitkan DPO Karena pada saat kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan melarikan diri.
"Kita terbitkan DPO tanggal 19 Oktober 2016 kemudian baru tertangkap kemarin tanggal 15 Agustus 2018, setelah kita bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam melakukan informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut," kata Kasat Reskim AKP. Erik ketika dikonfirmasi di Polres Jember, Kamis (16/8/2018).
Saat ini DPO atau tersangka sudah berada di Polres Jember, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• 4 Jalur akan Ditutup Saat Peresmian Monumen Perjuangan Polri Surabaya, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya
Erik menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.
"Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi. dirumah dari pada teman wanita tersangka, dan sekarang tersangka masih dalam penyidik kita di Polres Jember untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ew)