Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling dan Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, 23 Kendaraan Diamankan

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil ungkap komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
SPESIALIS PENCIRIAN: MG, YU dan PAC saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025) Mereka merupakan komplotan pencurian sepada motor di Jember. 

Poin penting:

  • Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, YU dan MG, serta seorang penadah berinisial KAC dari Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru.
  • Pelaku pencurian dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
  • Dari tangan pelaku disita 23 unit sepeda motor curian.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil ungkap komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Polisi mengamankan tersangka berinisial YU dan MG, keduanya merupakan spesialis maling sepeda motor di Kabupaten Jember. 

Selain itu, polisi juga mengamankan KAC, pria asal Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Jember yang menjadi penadah sepeda motor curian.

"Modus operandi, dari dua maling melakukan pencurian dengan merusak kontak kunci sepeda motor milik korban yang diparkir diarea persawahan," ujar Kapolres Jember AKBP A Condroputra, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, semua barang curian tersebut kemudian mereka jual kepada tersangka KAC, selalu penadah kendaraan hasil curian.

"Setelah membeli sepada motor dari pelaku curanmor, penadah ini menjual kembali sepeda motor tersebut," kata Bobby.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil di Jember Ternyata Mantan Tetangga yang Pernah Ajari Korban Mengemudi

Bobby mengungkapan, kedua maling sepeda motor itu melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara, mulai dari Kecamatan Jombang, Umbulsari bahkan kawasan Jember kota.

"Adapun dua pencuri ini, kami kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ulasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengungkapkan, total kendaraan sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 23 unit 

"Tersangka YU adalah residivis curanmor sebanyak 4 kali, adapun tersangka MG adalah residivis begal jalanan dan curanmor," ungkapnya.

Sementara tersangka KAC, sudah menjadi penadah kendaraan hasil curian selama satu tahun. Katanya, pelaku ini menjual barang tersebut di Probolinggo.

Baca juga: Siswi SMP di Jember Babak Belur Dipukul Waria, Diduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved