Ngaku Bisa Meramal Nasib Lewat Garis Tangan, Pria asal Lampung Tipu Warga Jember Rp 489 Juta
Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan Tahfid Rifa'i sebagai tersangka penipuan. Dia mengaku bisa menerawang nasib korbannya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Tahfid Rifa'i (43), asal Lampung, ditangkap di Jember atas dugaan penipuan dengan mengaku paranormal yang bisa menerawang nasib korban ARH (53) dari Desa Kelompangan, Jember.
- Pelaku menipu dengan janji rejeki uang besar jika korban melakukan ritual keagamaan dan membeli emas 21 gram yang harus dibeli melalui pelaku.
- Pelaku juga memberikan kartu ATM palsu yang katanya berisi uang miliaran, dengan janji memberikan password setelah korban menjalani ritual, namun pelaku melarikan diri setelah ritual selesai.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan Tahfid Rifa'i sebagai tersangka penipuan.
Pria umur 43 tahun asal Lampung ini diduga kuat menipu korbannya, dengan mengaku sebagai paranormal (dukun) yang bisa menerawang nasib seseorang.
Korban diketahui berinisial ARH (53), warga Jember Desa Kelompangan, Kecamatan Hajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan tersangka melakukan penipuan tersebut di lingkungan Pondok Pesantren Al-Qodiri Kecamatan Patrang.
"Tersangka mengaku sebagai tokoh agama di Lampung, untuk menipu dengan melihat garis tangan korban," ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Setelah melihat garis kedua tangan korban, kata dia, tersangka bilang akan mendapatkan rezeki uang dalam waktu dekat, jika bersedia melakukan ritual keagamaan khusus.
"Setelah itu korban diminta membeli emas, sesuai jumlah yang ditentukan tersangka," ucap Bobby.
Selain itu, tersangka juga memberikan kartu ATM, untuk meyakinkan korban. Kata dia, supaya bersedia mengikuti arahannya.
"Kartu ATM itu kata tersangka berisi uang miliaran dan bisa diambil setiap harinya, sebesar Rp 100 juta, tanpa melalui pasword. Tersangka berjanji akan memberikan paswordnya setelah korban melakukan ritual," ungkap Bobby.
Baca juga: Modal Jenglot dan Botol Minyak Kecil, Modus Carles Dukun Gadungan Raup Uang Rp 110 Juta Dikuak
Namun setelah korban melakukan ritual keagamaan, Bobby mengatakan tersangka tidak segera memberikan pasword ATM bahkan melarikan diri keluar Jember.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 217 juta, dan beberapa rekening koran serta smartphone, serta sepeda motor," tuturnya.
Atas tindakannya itu, Bobby menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Telanjur Percaya Kena Santet, Suami Malah Minta Istri Agar Menuruti Siasat Bejat Dukun Gadungan
Peluang Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Kata Media Inggris, Cuma Berjarak 180 Menit |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Bupati Kediri Ajak Generasi Muda Bijak Gunakan Medsos |
![]() |
---|
Perkuat Literasi Digital, Pelajar di Mojokerto Ikuti Pelatihan Koding dan Pemanfaatan AI |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Kota Kediri Disahkan, Fokus Percepat Pembangunan dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.