Hari Kemerdekaan RI
237 Narapidana di Jember Dapat Remisi, 18 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 237 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jember, Jawa Timur mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan k
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebanyak 237 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jember, Jawa Timur mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 18 napi di antaranya langsung bebas.
"Kami mengusulkan 270 narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan namun hanya 237 yang turun sedangkan 33 lain masih dalam proses," terang Kalapas Jember Sarju Wibowo usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 RI di Lapas Jember kepada Tribunjatim.com, Jumat (17/8/2018).
Ia menambahkan 24 narapidana tindak pidana korupsi yang ada di Lapas Jember juga diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, hanya 5 yang memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud yakni telah membayar uang denda dan subsider, serta bersedia menjadi justice colaborator.
• Terima Uang sebagai Penghargaan dari Pemkot Surabaya, Supriadi akan Gunakan untuk Bantu Orang Tuanya
"Saat ini yang turun baru 3 napi, 2 lainnya menyusul," ungkap Sarju.
Sementara itu, Bupati Jember dr. Faida mengapresiasi semangat kemerdekaan yang ditunjukkan oleh para narapidana di lapas tersebut.
"Mereka memaknai Hari Kemerdekaan ini sangat luar biasa. Mereka juga tampak mencintai NKRI justru ketika ada di lapas," kata Faida yang juga menghadiri upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Lapas Jember.
• Di Hari Kemerdekaan, 1325 Warga Binaan Lapas Klas 1 Lowokwaru Kota Malang Dapat Remisi
Ia berharap pemberian remisi ini bisa memberikan semangat kepada narapidana di Lapas Kelas II A Jember untuk berperilaku baik ketika bebas nanti.
"Yang muda-muda masih punya masa depan panjang. Mereka masih bagian dari pembangunan di Indonesia," ucapnya. (ew)