Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Baru Mahasiswa Cabuli 4 Anak Tetangga, Putus dari Pacar Hingga Gabung Grup Penyuka Sejenis

Mahasiswa di Surabaya cabuli empat anak laki-laki tetangganya setelah putus dari pacar wanitanya.

Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
BM (22) mahasiswa pelaku pencabulan 4 anak tetangga di Klampis Ngasem Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Masa kecil seharusnya menjadi masa yang indah untuk semua orang.

Namun, tak demikian halnya dengan bocah-bocah malang ini.

Anak-anak berusia 9 hingga 11 tahun ini dinodai di usia yang masih begitu dini.

Pelakunya berinisial BM, pria 22 tahun yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan BM yang telah dirangkum oleh TribunJatim.com:

BM (22) pelaku pencabulan anak laki-laki ditangkap PPA Polrestabes Surabaya
BM (22) pelaku pencabulan anak laki-laki ditangkap PPA Polrestabes Surabaya (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Ibu Almarhum Shinta Putri Dina Sumbangkan Barang-barang Putrinya, Kecuali dua Benda Spesial

1. Korban Adalah Anak Tetangga

BM sudah dua bulan kos di wilayah Klampis Ngasem, Surabaya.

Selama dua bulan itu, ternyata ia mencabuli anak-anak tetangganya.

Rumah anak-anak tersebut pun hanya terpaut gang kampung.

"Pengakuannya baru dua bulan terakhir sejak kos di sana," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni pada TribunJatim.com, Jumat (24/8/2018).

"Ada laporan dari keluarga korban, ada upaya di cabuli di gang dekat rumahnya. Gangnya sama berbeda rumah."

"Kita dalami ada empat korban lainnya."

Divonis 6 Tahun atas Kasus Pencabulan Terhadap Puluhan Muridnya, Terdakwa Guru di Surabaya Menangis

2. Modus Pertanyaan Tentang Sunat

Di tempat sepi BM memanggil korban dengan modus mengajak bermain.

Lalu ia menyuruh pelaku untuk memperlihatkan alat kelaminnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved